Bertempat di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri Kabil Batam, Jumat, 31 Oktober 2014, Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA Badan POM, Drs. T.Bahdar J.Hamid, Apt.,M.Pharm yang didampingi Kepala Balai POM di Batam, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM, melakukan pemusnahan Obat dan Makanan ilegal, hasil pengawasan Balai POM di Batam tahun 2013-2014. Produk yang dimusnahkan berjumlah 812 item (31.180 kemasan) obat, obat tradisional, kosmetik, serta pangan ilegal termasuk mengandung bahan berbahaya dengan total nilai keekonomian lebih dari satu milyar rupiah.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut adalah Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) serta Direktur Pengawasan Barang Beredar Kementerian Perdagangan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Perwakilan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, serta lintas sektor terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bahdar J.Hamid menyampaikan bahwa Badan POM tidak mungkin berperan sebagai single player dalam pemberantasan Obat dan Makanan ilegal. Kerja sama dan sinergisme bersama seluruh lintas sektor terkait sesuai bidang tugasnya masing-masing sangat diharapkan agar masyarakat terlindungi dari Obat dan Makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Dalam keterangan pers yang digelar setelah pemusnahan Obat dan Makanan ilegal, Bahdar J.Hamid mengharapkan peran aktif media untuk turut menyebarkan informasi tentang Obat dan Makanan kepada masyarakat luas. Pada kesempatan yang sama, Dirjen SPK Kementerian Perdagangan, Widodo, juga menyampaikan hasil temuan produk tanpa SNI di kota Batam yang didominasi oleh produk helm, ban, kipas angin, dan seterika.
"Semoga Tuhan YME senantiasa melindungi kita semua dalam menunaikan tugas yang mulia ini". Demikian harapan yang disampaikan Bahdar J.Hamid mengakhiri sambutannya. HM-02
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
