| Jakarta, 12 Juli 2006 | |||
| Nomor | : | KH.00.01.234.2049 | |
| Lampiran | : | 1 (satu) berkas | |
| Perihal | : | Bantahan e-mail Aspartam |
Kepada Yth,
Pimpinan Media Cetak dan Media Elektronik
Di
Seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan adanya Pemberitahuan tentang bahaya penggunaan Aspartam pemanis pengganti gula dengan identitas author: Penelitian Badan POM yang telah disebarluaskan melalui media e-mail sejak tanggal 5 Januari 2005 sampai 5 Juli 2006 dengan author Badan POM/Penelitian Badan POM, dengan ini kami beritahukan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2003 Badan POM telah mengeluarkan Surat Bantahan berita bahaya aspartam melalui Website Badan POM di berita Actual sebagai berikut:
Bantahan terhadap e-mail tentang Aspartam dengan Identitas
Author : Badan POM - Jkt yang TIDAK BENAR
e-mail tentang bahaya penggunaan aspartam pemanis buatan pengganti gula dengan Identitas Author : Badan POM - Jkt atau Penelitian Badan POM adalah TIDAK BENAR dan bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.
Kami harapkan bantuan dan kerjasama Saudara untuk dapat membuat surat bantahan Badan POM di media Saudara mengenai bantahan Badan POM tentang bahaya penggunaan Aspartam pemanis pengganti gula yang telah diedarkan melalui internet.
Kami sampaikan pula, bila Saudara membutuhkan atau akan memberikan informasi, dapat menghubungi hot line kami di Unit Layanan Pengaduan Konsumen pada nomor 021-4263333.
Demikian pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.|
Kepala Biro Hukum dan Humas
ttd Dra. Sri Liring DS NIP. 140 078 788 |
