Kepada Yth.
Industri di Bidang Suplemen Kesehatan
di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
No. HK.04.4.42.06.15.768
Tentang
Batas Maksimum Kalium per Hari yang Diizinkan Digunakan dalam Produk Suplemen Kesehatan
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.23.3644 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, terkait dengan Batas Maksimum Kalium per Hari yang Diizinkan Digunakan dalam Produk Suplemen Makanan yang tercantum dalam Lampiran 1, bersama ini diberitahukan bahwa :
- Batas Maksimum 50 mg per hari dimaksudkan untuk batas maksimum penambahan Kalium sebagai mineral
- Batas Maksimum 50 mg per hari tidak memperhitungkan jumlah Kalium yang secara alami terkandung dalam bahan baku lain yang digunakan dalam formula suplemen kesehatan.
Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Badan POM
