Batas Maksimum Kalium per Hari yang Diizinkan Digunakan dalam Produk Suplemen Kesehatan

10-07-2015 Suplemen Makanan Dilihat 3894 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Suplemen Makanan


Kepada Yth.
Industri di Bidang Suplemen Kesehatan
di Seluruh Indonesia

 

 

SURAT EDARAN
No. HK.04.4.42.06.15.768

 

Tentang
Batas Maksimum Kalium per Hari yang Diizinkan Digunakan dalam Produk Suplemen Kesehatan

 

 

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.00.05.23.3644 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, terkait dengan Batas Maksimum Kalium per Hari yang Diizinkan Digunakan dalam Produk Suplemen Makanan yang tercantum dalam Lampiran 1, bersama ini diberitahukan bahwa :

  1. Batas Maksimum 50 mg per hari dimaksudkan untuk batas maksimum penambahan Kalium sebagai mineral
  2. Batas Maksimum 50 mg per hari tidak memperhitungkan jumlah Kalium yang secara alami terkandung dalam bahan baku lain yang digunakan dalam formula suplemen kesehatan.

 

Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

Badan POM

 

 

 

Lampiran :
Surat Edaran No. HK.04.4.42.06.15.768 Tentang Batas Maksimum Kalium per Hari yang Diizinkan Digunakan dalam Produk Suplemen Kesehatan

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana