Batas Maksimum Vitamin D yang Diperbolehkan Dalam Suplemen Kesehatan

16-11-2016 Deputi II Dilihat 8865 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Deputi II

 

Yth.                                                              
Pimpinan/ Penanggung Jawab Industri Farmasi dan Industri Obat Tradisional

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR HK. 04.4.42.421.10.16.1869 TAHUN 2016

 

TENTANG

 

BATAS MAKSIMUM VITAMIN D YANG DIPERBOLEHKAN
DALAM SUPLEMEN KESEHATAN

 

 

Memperjelas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, batas maksimum penggunaan vitamin D yang diperbolehkan dalam Suplemen Kesehatan sebesar 400 IU, dengan ini diberitahukan bahwa:

Klik disini untuk selengkapnya

 

 

 

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Kosmetik dan Produk Komplemen

 

 

 

 

 

 

 

 




Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana