Yth.
Pimpinan/ Penanggung Jawab Industri Farmasi dan Industri Obat Tradisional
SURAT EDARAN
NOMOR HK. 04.4.42.421.10.16.1869 TAHUN 2016
TENTANG
BATAS MAKSIMUM VITAMIN D YANG DIPERBOLEHKAN
DALAM SUPLEMEN KESEHATAN
Memperjelas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, batas maksimum penggunaan vitamin D yang diperbolehkan dalam Suplemen Kesehatan sebesar 400 IU, dengan ini diberitahukan bahwa:
Klik disini untuk selengkapnya
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional,
Kosmetik dan Produk Komplemen
