(BBPOM) Medan bekerjasama Puldasu dan Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Deliserdang, menyegel pabrik minuman kemasan di Dusun III Tanjungmorawa, Deliserdang, Jumat (19/8). Selain itu, BPOM juga menyita 223.050 kemasan pangan ilegal tanpa izin edar dan 1.255 rol label kemasan dengan nilai ekonomi sekitar Rp5 miliar. Keseluruhan pangan ilegal tersebut berupa minuman ringan. Berdasarkan hasil pemeriksaanTim BBPOM Medan, pabrik tersebut memproduksi 15 jenis minuman ringan. Dari 15 jenis produk, 10 jenis di antaranya belum terdaftar di BBPOM.
Dimuat di Waspada Medan, Sabtu (20/8/16) Halaman B3

