BBPOM di Medan Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai 9,7 Milyar Rupiah

22-09-2014 Hukmas Dilihat 1773 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jumat, 19 September 2014, Kepala Badan POM, Roy A. Sparringa, melakukan pemusnahan produk Obat dan Makanan ilegal hasil pengawasan Balai Besar POM di Medan tahun 2013, dengan total nilai keekonomian lebih dari 9,7 milyar rupiah. Produk yang dimusnahkan berjumlah 79 item (269.785 kemasan) yang terdiri dari 67 item (266.501 kemasan) Kosmetik Tanpa Ijin Edar (TIE) dan 12 item (3.284 kemasan) Pangan TIE.

 

Ikut serta dalam pemusnahan tersebut adalah Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,  Kepala Balai Besar POM di Medan, serta YLKI Sumatera Utara.

 

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Bidang Kesehatan dan Pendidikan, Pemerintah Sumatera Utara, Beliau menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan pemusnahan produk Obat dan Makanan ilegal, karena pengawasan Obat dan Makanan merupakan upaya pembangunan di bidang kesehatan yang dapat mendukung pembangunan nasional. Dengan demikian, keberhasilan pengawasan Obat dan Makanan pada akhirnya merupakan keberhasilan pembangunan nasional.

 

Kepala Badan POM menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan dan memerangi produk ilegal yang merugikan negara. Badan POM akan secara konsisten melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dalam bentuk pemusnahan hasil pengawasan Obat dan Makanan yang dilakukan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, dan akan berkordinasi lebih intensif dengan lintas terkait dalam melakukan pengawasan di bidang Obat dan Makanan. HM-08

 

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana