BBPOM di Surabaya Musnahkan 5,6 Miliar Obat dan Makanan Ilegal

15-12-2015 Hukmas Dilihat 2243 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Badan POM secara rutin melakukan intensifikasi pengawasan peredaran Obat dan Makanan ilegal. Kali ini Badan POM melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan Obat dan Makanan ilegal senilai 5,6 miliar rupiah, dimana keseluruhan produk ilegal sebanyak tujuh truk dibawa ke tempat pemusnahan akhir di Lawang, kabupaten Malang.

 

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di kantor BBPOM di Surabaya pada Jum’at, 11 Desember 2015 oleh Kepala Badan POM yang didampingi Asisten Deputi Bidang Kesehatan Masyarakat Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, serta Kepala BBPOM di Surabaya.

 

Produk ilegal yang dimusnahkan terdiri dari 512.410 kemasan obat, obat tradisional, kosmetika, dan pangan ilegal hasil pengawasan tahun 2014 - 2015. Jumlah tersebut terdiri dari 186.781 kemasan kosmetik ilegal, 173.636 kemasan obat tradisional ilegal, 102.561 kemasan obat keras, 26.276 kemasan pangan ilegal,  22.250 kemasan obat  ilegal, 876  kemasan bahan berbahaya, dan 30 kemasan obat ilegal. Modus pelanggaran didominasi oleh temuan obat tradisional ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 3,1 miliar rupiah.

 

Dalam laporannya, Kepala BBPOM di Surabaya, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa mengatakan bahwa produk yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pemeriksaan sarana, investigasi, penyelidikan, dan penyidikan bersama lintas sektor. Menurutnya peran serta semua sektor termasuk pengusaha dan konsumen sangat dibutuhkan dalam kerangka sistem pengawasan Obat dan Makanan. “Terimakasih kepada jajaran pemerintah provinsi Jawa Timur dan pemerintah kota Surabaya yang telah memberikan dukungan pengawasan Obat dan Makanan,’’ ucapnya.

 

Pada kesempatan itu, Kepala Badan POM, Roy Sparringa menyampaikan bahwa pengawasan yang dilakukan merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan ilegal, palsu, maupun mengandung bahan berbahaya. Selain itu, menurutnya partisipasi publik sangat penting sebagai mitra strategis Badan POM dalam pengawasan Obat dan Makanan. Masyarakat diminta untuk berhati-hati mengonsumsi Obat dan Makanan dengan tips “CekKIK” (cek Kemasan, cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa).

 

Ia menghimbau masyarakat jangan mudah percaya dengan produk khususnya obat tradisional yang mengklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit secara cepat (cespleng). Pasalnya produk jamu cespleng seperti pegel linu, obat kuat, dan penghilang nyeri biasanya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). “Konsumsi obat tradisional mengandung BKO serta pangan berformalin dan boraks harus dihentikan karena berbahaya bagi kesehatan,” tegas  Roy.

 

Jika masyarakat menemukan Obat dan Makanan yang diduga melanggar peraturan, segera hubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BBPOM di Surabaya dengan nomor telepon (031) 5022815 atau e-mail bpom_surabaya@pom.go.id. HM-20

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana