Bedah Buku Badan POM sebagai Upaya Penyebarluasan Informasi Pengawasan Obat dan Makanan untuk Mendukung Reformasi Birokrasi

24-06-2015 Pusat Informasi Obat dan Makanan Dilihat 2750 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Penyebaran informasi kepada masyarakat luas merupakan salah satu cara mencerdaskan  masyarakat. Badan POM menyadari bahwa masyarakat yang cerdas dan mampu memilih obat dan makanan yang baik merupakan salah satu aset bangsa yang sangat penting.  Maka  Pusat Informasi Obat dan Makanan melalui Perpustakaan Badan POM melaksanakan Bedah Buku Badan POM pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 bertempat di Aula Gedung Pusat Pengujian Obat dan Makanan. Peserta bedah buku kali ini berjumlah kurang lebih 80 orang yang berasal dari perwakilan unit teknis di lingkungan Badan POM dan instansi jejaring Perpustakaan Badan POM seperti Perpustakaan Nasional, Perpustakaan MPR, Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Jakarta, Perpustakaan Badan Narkotika Nasional, Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan lain-lain.

 

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan, Dra. Rita Endang, Apt., M.Kes yang menyampaikan pentingnya Perpustakaan sebagai unit yang melaksanakan pemenuhan kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap informasi. Bedah buku ini merupakan salah satu upaya Badan POM menyebarkan informasi terutama yang berasal dari buku-buku terbitan Badan POM.

 

“Standar merupakan acuan dalam pengawasan pangan“ hal tersebut disampaikan oleh Ir. Gasilan sebagai pemateri pertama  saat mengulas buku Pedoman Informasi dan Pembacaan Standar Bahan Tambahan Pangan untuk Industri Pangan Siap Saji dan Industri Rumah Tangga Pangan. Bahan tambahan pangan (BTP) terdiri dari  27 jenis, yang masing-masing memiliki puluhan turunan.  Menyikapi hal tersebut tentu perlu kehati-hatian dalam penggunaannya. Pada akhir paparan disampaikan bahwa prinsip penggunaan BTP yaitu hindari penggunaan BTP semaksimal mungkin tetapi bila tidak dapat dihindari, maka gunakan BTP sesuai peruntukan dan dengan takaran yang tidak melebihi batas maksimum yang dipersyaratkan, pilih BTP yang diijinkan untuk pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memiliki nomor ijin edar (MD/ML) dari Badan POM RI; dan terakhir baca takaran penggunaan BTP.

 

Pada bedah buku sesi kedua Dr.Rina Andriany, Apt.,M.Si menjelaskan bahwa Buku Pedoman Cara Uji Toksisitas Non-Klinik secara In Vivo dapat digunakan sebagai acuan bagi pelaksanakan uji toksisitas. Uji toksisitas non-klinik adalah  uji yang dilakukan bukan pada manusia untuk mendeteksi efek toksik pada sistem biologi dan untuk memperoleh dosis respon.

 

Kedua buku yang dibedah memberikan informasi yang penting, terlihat dari antusiasme peserta dari instansi lain yang merupakan jejaring Perpustakaan dalam memberikan pertanyaan kepada para pemateri. Peserta menyampaikan perlunya arsip buku untuk didokumentasikan di Perpustakaan Nasional sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang No. 4 tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Pada akhir acara peserta yang aktif dalam tanya jawab mendapatkan kenang-kenangan dari Badan POM.

 

 

 

Pusat Informasi Obat dan Makanan

 

 



Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana