Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Zulpan Syarif beserta timnya berkunjung ke BPOM pada Kamis (6/3/2025). Kunjungan ini bertujuan melakukan studi tiru yang berkaitan dengan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi (RB), dan Zona Integritas (ZI) di lingkungan BPOM.
Kehadiran tim BPJPH diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BPOM, Andriana Krisnawati dan tim RB BPOM. Dalam sambutannya, Andriana menyampaikan bahwa dalam 2 tahun terakhir, sebanyak 13 instansi pusat dan 1 pemerintah daerah telah melakukan studi tiru serupa untuk mempelajari pengelolaan RB di BPOM.
"Dalam 2 tahun ini, kami menjadi rujukan bagi instansi pusat maupun pemerintah daerah dalam penerapan SAKIP, RB, dan ZI. Ini merupakan bagian dari semangat kebersamaan untuk meningkatkan layanan publik yang berintegritas dan transparan," jelas Andriana Krisnawati.
Implementasi SAKIP, RB, dan ZI harus menjadi komitmen bersama, mulai dari pimpinan hingga seluruh jajaran birokrasi. Keselarasan langkah ini menjadi fokus pemerintah, terutama bagi kementerian dan lembaga baru yang dibentuk untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat, salah satunya terkait jaminan produk halal.
Untuk itu, Zulpan Syarif menegaskan bahwa kunjungan BPJPH ke BPOM merupakan bentuk keseriusan lembaganya dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. "Kunjungan kami ini mencerminkan semangat BPJPH sebagai lembaga baru untuk mendorong reformasi birokrasi serta tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan layanan jaminan produk halal," ujar Zulpan.
Terkait implementasi RB di BPOM, Analis Kebijakan Ahli Muda BPOM Kurniawan Norat mengungkapkan bahwa BPOM mencatat indeks RB sebesar 96,24 berdasarkan evaluasi tahun 2024. "Strategi keberhasilan ini dicapai melalui sinkronisasi indikator utama dalam Roadmap RB BPOM 2020–2024 dengan indikator kinerja dalam rencana strategis BPOM pada periode yang sama," paparnya.
Selain itu, BPOM juga turut berkontribusi pada 5 RB Tematik, yaitu sebagai supporting agency dalam pengentasan kemiskinan, realisasi investasi, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi. "Untuk digitalisasi administrasi pemerintahan dalam penanganan stunting, BPOM berperan sebagai implementing agency sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting," tambah Kurniawan.
Sementara itu, Auditor Ahli Muda BPOM Fadhila Nur Hanif menjelaskan mengenai pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan BPOM. "Hingga akhir 2024, sebanyak 37 unit kerja pusat dan Balai Besar/Balai POM telah meraih predikat WBK, sementara 8 unit kerja lainnya berhasil mendapatkan predikat WBBM," terangnya.
Perencana Ahli Madya BPOM Nyimas Fauziah Alfi ikut menambahkan bahwa BPOM telah mengintegrasikan sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan melalui aplikasi SIMETRIS, yang memiliki dua menu utama: e-Planning untuk perencanaan kinerja dan e-Performance untuk pelaporan. "Sistem ini memudahkan kami dalam menyusun dokumen perencanaan strategis dan tahunan yang terintegrasi dengan sasaran kinerja pegawai (SKP) melalui aplikasi SIMAKIN. Implementasi SAKIP di BPOM pun telah mencapai nilai 82,04 pada tahun 2024," ungkapnya.
Di akhir diskusi, Zulpan Syarif menyampaikan apresiasinya kepada BPOM atas informasi dan wawasan yang telah diberikan terkait RB, pembangunan ZI, serta implementasi SAKIP. "Terima kasih atas ilmu dan pengalaman yang telah dibagikan. Sebagai lembaga baru yang dibentuk pada 2024, diskusi ini menjadi langkah awal bagi BPJPH dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi. Kami mengapresiasi capaian yang telah diraih oleh BPOM," tutup Zulpan Syarif. (Hukor-Devivin/HM-Benny)
Biro Hukum dan Organisasi/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
