BELI OBAT DI TEMPAT LEGAL

03-10-2006 Obat Dilihat 39738 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Obat
Belilah obat di apotik atau sarana berwenang lainnya. Anjuran ini sering kali dianggap sebagai slogan belaka, padahal membeli obat di sarana tidak berwenang/illegal sarat akan resiko seperti obat palsu, obat melampaui tanggal kadaluarsa maupun obat illegal yang tidak memiliki nomor izin edar. Semua kondisi tersebut tentunya berpengaruh terhadap mutu, khasiat dan keamanan obat tersebut. Dengan menggunakan obat yang di beli dari sarana tidak berwenang/illegal, konsumen dapat memperoleh khasiat tidak seperti yang diharapkan atau bahkan menimbulkan masalah baru yang lebih buruk terhadap kesehatan.

Sebaiknya kita perlu mengetahui mengenai jenis obat dan peredarannya. Ada obat bebas yang di tandai dengan logo lingkaran hijau. Ada pula obat bebas terbatas yakni obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter dalam jumlah terbatas dan ditandai dengan logo lingkaran biru. Kedua jenis obat tersebut dapat kita beli secara bebas tanpa dengan resep dokter di apotik, toko obat maupun warung.

Jenis obat lain adalah ethical drug atau obat keras. Obat dengan logo lingkaran merah dengan huruf K didalamnya ini harus dibeli dengan resep dokter, artinya mereka yang menggunakan obat keras berada dibawah pengawasan dokter. Obat jenis ini hanya dapat didistribusikan di sarana berwenang yakni apotik, rumah sakit atau balai pengobatan.

Namun jangan heran jika kita menemukan ketiga jenis obat diatas di pasar gelap atau lebih tepatnya pasar illegal. Pasar illegal obat-obatan misalnya di Jakarta, dapat kita temui di pasar Pramuka, Mangga Besar, Pasar Rawa Bening dan lainnya. Dapat dipastikan sebagian besar dari sarana yang ada di pasar illegal tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat.

Harga obat di pasar illegal terkadang terkadang memang lebih murah dari pada di apotik, akan tetapi jangan tanya tentang mutu, khasiat dan keamanannya karena hal itu sama sekali tidak ada jaminannya.

Seperti diungkapkan Drs. Weddy Mallyan, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM RI, keberadaan obat dipasar illegal patut diragukan karena tidak didukung oleh dokumen resmi dan jelas mengenai asal usul obat yang mereka jual.

Seharusnya pendistribusian obat harus dilengkapi dengan dokumen yang sah, dari dokumen tersebut maka petugas pengawas dapat melakukan penelusuran asal usul obat yang dibeli dan dijual.

Dokumen ini juga dapat dijadikan acuan bagi petugas pengawas guna melakukan pemeriksaan terhadap apotik, toko obat berizin, pedagang besar farmasi (PBF) maupun pabrik produsen obat.

Sebagai lembaga yang berhak melakukan pengawasan, Badan POM secara rutin melakukan berbagai pemeriksaan ke pasar-pasar illegal. Berbagai temuan telah diproses, dan diteruskan ke penuntut umum untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.

Pelaku bisnis obat di pasar illegal masih dapat bertahan dan cenderung meningkat. Hal ini antara lain disebabkan sanksi pidana yang dikenakan pada mereka selama ini kurang memberikan efek jera. Putusan pengadilan terhadap pelaku pelanggaran ini sebagian besar adalah pidana penjara dan atau pidana denda.

Generik : Terjangkau dan Berkhasiat

Konsumen perlu peduli dan pintar agar tidak terjerat dan menjadi korban obat-obatan yang tidak jelas asal usulnya. Tidak perlu takut akan harga yang relatif mahal untuk membeli obat di apotik karena di sana juga ada obat generik dengan harga terjangkau yang mutu, khasiat dan keamanannya sama dengan obat yang paten yang lebih mahal harganya. Mutu, khasiat dan keamanan obat generic terjamin karena dibuat berdasarkan Cara Produksi Obat yang baik (CPOB).

Untuk mendapatkan obat dengan harga yang terjangkau, mintalah dokter menuliskan resep obat generik atau kita bisa saja bertanya kepada Apoteker untuk memberikan obat yang sama khasiatnya dengan obat resep dokter namun harga yang lebih terjangkau.

Obat dapat di golongkan sebagai berikut :

OBAT BEBAS
  • Bertanda lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam
  • Dapat diperoleh di semua outlet

OBAT BEBAS TERBATAS (OTC)
  • Bertanda lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam
  • Jenis obat ini hanya boleh dijual di apotik dan toko obat berizin.

OBAT KERAS/ETHICAL
  • Bertanda lingkaran bulat merah dengan garis tepi berwarna hitam, dengan huruf K ditengah yang menyentuh garis tepi.
  • Obat ini hanya boleh dijual di apotek

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana