Belum Ada Tersangka Obat Palsu Rp 30 M

07-09-2016 Hukmas Dilihat 2722 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Lima gudang produksi dan distribusi obat palsu di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten, telah digerebek pada Jumat (2/9) lalu. Kepala Badan POM Penny K Lukito menuturkan, nantinya tersangka di kasus ini bisa dikenakan Undang-Undang No 36 tahun 2006 tentang kesehatan, Pasal 196 dan 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Dimuat di Warta Kota, Rabu (7/9/16) halaman 1 dan 11

20160907-hukmas_121.jpg

 

20160907-hukmas_131.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana