Lima gudang produksi dan distribusi obat palsu di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Jalan Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten, telah digerebek pada Jumat (2/9) lalu. Kepala Badan POM Penny K Lukito menuturkan, nantinya tersangka di kasus ini bisa dikenakan Undang-Undang No 36 tahun 2006 tentang kesehatan, Pasal 196 dan 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
Dimuat di Warta Kota, Rabu (7/9/16) halaman 1 dan 11


