Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pelaku pengedar obat illegal. Semua Apotek Rakyat yang semula disediakan untuk menyediakan obat murah bagi masyarakat, akan dicabut izinnya. Semua apotek harus memenuhi standar apotek yang umum dalam jangka waktu enam bulan ke depan. Karena itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat akan dikaji kembali oleh Kemenkes. "Kalau Permenkes dicabut, otomatis nanti izin Apotek Rakyat juga dicabut. Mereka harus memperbaiki diri agar memenuhi syarat sebagai apotek," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, usai memimpin rapat koordinasi terkait masalah obat illegal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (15/9). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Kesehatan, Nilla F Moeloek, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Novendri Rustam, dan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Dimuat di Indopos, Jumat (16/9/16) halaman 3

