Dewasa ini banyak sekali kita jumpai moral dan etika telah luntur dimakan oleh tuntutan perubahan yang menuntut gaya hidup, tingkah laku modernisasi, apalagi kondisi kehidupan dikota-kota besar. Dampak dari lunturnya moral dan etika ini sangat ironis sekali, apalagi jika hal tersebut sampai ke personal yang bekerja di pemerintahan sebagai pembuat regulator dan sebagai pelayanan publik.
Benturan kepentingan merupakan salah satu faktor penyebab korupsi di Indonesia. Benturan kepentingan terjadi ketika seseorang terlibat dalam berbagai kepentingan yang mengakibatkan seseorang harus mengorbankan kepentingan lainnya. Apalagi kepentingan yang dikorbankan tersebut merupakan sorotan publik, hal tersebut terutama dalam pelayanan publik Badan POM.
Benturan kepentingan terjadi dimana seorang pejabat atau pengemban tugas pada publik tidak bisa memisahkan antara kepentingan pribadinya dan kepentingan publik. Adanya benturan kepentingan juga karena ketidakindependenan dari pelaksana dan pertimbangan pribadi yang mempengaruhi pegawai untuk melaksanakan tugas.
Pertimbangan pribadi dapat berasal dari kepentingan pribadi, kerabat, kelompok yang kemudian mempengaruhi dan mereduksi kebijakan yang sedang dibangun dan kemudian melahirkan kebijakan atau keputusan yang menyimpang dari orisionalitas keprofesionalannya sehingga berimplikasi kepada memburuknya pelayanan publik yang diterima masyarakat dan kebijakan yang tidak efisien dan tidak efektif yang mampu diberikan
Hal seperti inilah yang harus kita hindari sebagai pegawai pemerintah agar semua keputusan publik yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya dilakukan secara professional dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Badan POM telah memiliki pedoman tentang penanganan benturan kepentingan. Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.04.1.6.01.13.653 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Badan POM. Pedoman tersebut menginformasikan bahwa benturan kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara, memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Pedoman tersebut mengatur bagaimana pegawai Badan POM harus meyikapi potensi benturan kepentingan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan tugasnya. Hal-hal yang diatur antara lain: Pegawai yang bertugas di bidang pengawasan diwajibkan membuat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan dan satuan kerja mengidentifikasi potensi dan melakukan evaluasi atas potensi Benturan Kepentingan tersebut.
Inspektorat
