JAKARTA – Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menegaskan tablet PCC yang dikonsumsi korban di Kendari merupakan produk ilegal. “Tablet tersebut tidak pernah terdaftar di Badan POM sehingga tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun,” tegas Penny K. Lukito dalam konferensi pers di kantor Badan POM (18/09).
Hasil uji laboratorium Badan POM RI menunjukkan kandungan yang berbeda dalam tablet PCC. Ada tablet PCC yang mengandung parasetamol, carisoprodol, dan cafein. Ada juga tablet PCC yang mengandung parasetamol, carisoprodol, cafein, dan tramadol. Bahkan ada yang ditambahkan triheksifenidil. “Parasetamol dan Cafein itu merupakan bahan baku obat yang masih digunakan hingga saat ini, sedangkan Carisoprodol itu ilegal, harusnya sudah tidak ada lagi,” jelas Penny K. Lukito.
Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia. Namun pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.
Sebelumnya, obat yang berisi zat aktif carisoprodol diberikan izin edar Badan POM, namun banyak disalahgunakan. Karena itu pada 2013, semua obat yang mengandung carisoprodol (Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed) dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia.
Sejak 5 bulan terakhir Badan POM terus menggelar intensifikasi pengawasan melalui berbagai operasi pemberantasan baik bahan baku maupun produk ilegal. Dalam operasi ini, Balai Besar POM di Makasar menemukan PCC sebanyak 29.000 tablet. Sementara itu, Balai POM di Mamuju menemukan 179.000 tablet Trihexyphenidyl dan Tramadol di sarana ilegal.
Kejadian luar biasa ini termasuk kejahatan kemanusiaan apalagi sasarannya adalah anak-anak dan remaja. "Jelas ini bisa merusak generasi muda bangsa. Oleh karena itu Badan POM menyatakan perang melawan kejahatan kemanusiaan di bidang obat dan makanan," ucapnya.
Saat ini Badan POM tengah mempersiapkan pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, POLRI, Badan Narkotika Nasional, dan Kejaksaan Agung yang direncanakan minggu pertama Oktober 2017.
“Saya menghimbau semua pihak terutama masyarakat dan orang tua agar lebih berhati-hati, terutama dalam mendapatkan dan mengonsumsi obat, karena upaya para oknum ini bersifat iming-iming seperti kuat belajar dan pintar. Jangan mudah tergiur dengan obat yang ditawarkan seseorang,” tegasnya. HM-Fathan
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
