“Provinsi Riau memiliki letak geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, sehingga sangat berisiko terhadap masuknya produk Obat dan Makanan ilegal dari negara lain”, demikian disampaikan Kepala Badan POM, Roy Sparringa dalam acara pemusnahan Obat dan makanan ilegal di Pekanbaru, Kamis, 20 Agustus 2015.
Pemusnahan Obat dan Makanan ilegal di halaman Balai Besar POM (BBPOM) di Pekanbaru tersebut disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Andra Syafril; Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Riau dan Sumatera Barat, Robi Toni; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Riau, Mohammad Firdaus; Perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Toni Irfan; Kasie Korwas Reskrimsus Polda Riau; Kepala SKPD Provinsi Riau; Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA, Bahdar J. Hamid; Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM, Hendri Siswadi; dan Kepala BBPOM di Pekanbaru, Indra Ginting.
Poduk yang dimusnahkan merupakan hasil temuan BBPOM di Pekanbaru tahun 2013-2015 yang diserahkan secara sukarela oleh pelaku usaha, dengan rincian 243 item pangan tanpa izin edar (TIE), 164 item obat dan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO), 425 item kosmetika TIE, dan 3.628 item obat keras yang dijual di sarana yang tidak memiliki kewenangan. Secara nasional, produk yang telah dimusnahkan selama tahun 2015 oleh BB/BPOM di Kendari, Semarang, Lampung, Palembang, Jakarta, Medan, dan Pekanbaru pada hari ini mencapai lebih dari 14 miliar rupiah.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman kantor BBPOM di Pekanbaru, yang selanjutnya pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di lokasi yang telah disiapkan di Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dengan menggunakan escavator. “Kepada seluruh petugas BBPOM di Pekanbaru, saya minta untuk selalu berperan aktif sebagai penjuru yang membantu Pemerintah Daerah dalam mengembangkan strategi maupun memberikan bimbingan teknis dalam pengawasan Obat dan Makanan di daerah Provinsi Riau. Saya harapkan kinerja BBPOM di Pekanbaru dapat diintegrasikan sebagai suatu potensi yang mempunyai daya ungkit dalam dinamika pembangunan di daerah” tutup Roy. HM-16
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
