Berbagi Cerita tentang Keterbukaan Informasi Publik
Jakarta– Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPOM sebagai badan publik telah membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan obat dan makanan untuk masyarakat luas. Hal ini didukung dengan dibentuknya Pejabat Pengelola Imformasi dan Dokumentasi (PPID) BPOM dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan POM RI Nompr HK.04.1.23.08.11.07457 tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan BPOM.
Untuk semakin meningkatkan sinergi dalam implementasi keterbukaan informasi publik di BPOM. maka Jumat (23/11) di Aula Gedung F BPOM RI, PPID BPOM menyelenggarakan Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema "Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan" yang dihadiri oleh jajaran BPOM dan Balai Besar/Balai/Kantor BPOM di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan, Diana ES Sutikno, menyampaikan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik dapat mendorong peningkatan efektifitas Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) melalui partisipasi masyarakat. Sangatlah penting bagi BPOM untuk senantiasa menyediakan dan menyampaikan informasi yang mudah diakses, benar, akurat dan akuntabel kepada masyarakat.
Komisioner Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Cecep Suryadi dalam paparannya menyampaikan bahwa anugerah keterbukaan informasi Badan Publik bukanlah merupakan kontestasi namun merupakan bentuk reward bagi badan publik yang telah memiliki komitmen, kolaborasi dan inovasi dalam implementasi keterbukaan informasi publik.
“Hasil penilaian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi tahun 2018, BPOM meraih anugerah “menuju Informatif”, namun masih ada beberapa aspek yang harus ditingkatkan oleh BPOM untuk menjadi “informatif”, ungkapnya. “Aspek tersebut antara lain pengembangan konten subsite PPID, mengumumkan rancangan peraturan terkait keterbukaan informasi publik, mengumumkan LHKPN pimpinan yang telah diverifikasi KPK, mengumumkan rencana kerja dan anggaran 2018, laporan kepuasan pelayanan informasi publik, menyediakan fasilitas/kelengkapan layanan informasi publik, serta membuat SOP layanan informasi publik,” lanjut Cecep Suryadi.
Dalam kegiatan ini, narasumber PPID Kementerian Keuangan berbagi pengalaman dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Keuangan yang telah meraih anugerah “Informatif” selama tiga tahun berturut-turut. Titi Susanti, perwakilan PPID Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik seperti halnya badan publik lainnya. “Yang menjadi pembeda adalah adanya komitmen pimpinan Kementerian Keuangan yang mendukung dan memberi kewenangan penuh kepada PPID Kementerian Keuangan untuk melakukan pengelolaan keterbukaan informasi publik,” ujar Titi Susanti.
Dalam pertemuan ini juga dilakukan sosialisasi terkait pengelolaan website/subsite Balai Besar/Balai/Kantor BPOM yang merupakan jendela bagi BPOM untuk menyajikan berbagai informasi terkait obat dan makanan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi BPOM. Nantinya subsite BB/B/loka POM akan memiliki konten standard dan selalu dilakukan updating sehingga dapat mendukung implementasi keterbukaan informasi publik di BPOM.
Ke depan, BPOM terpacu untuk semakin memperbaiki dan mengoptimalkan pengelolaan keterbukaan informasi publik terkait obat dan makanan sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang cerdas dalam memilih dan mengkonsumsi obat dan makanan serta berperan aktif dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja BPOM. (PM-Vika)
