Bersama Atasi Darurat Carnophen di Banjarmasin.

11-07-2017 Hukmas Dilihat 3357 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

BANJARMASIN - Tren penyalahgunaan narkoba di Indonesia mulai bergeser dari golongan narkotika dan psikotropika menjadi golongan obat keras (daftar G). "Saat ini di Indonesia sampai pada kondisi yang mengkhawatirkan dan kebanyakan penyalahguna adalah kalangan remaja yang ingin mendapatkan efek “rekreasi” dengan harga murah", jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito saat mengunjungi Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor di kediamannya. (11/7).

 

Badan POM identifikasi beberapa obat keras yang sering disalahgunakan yaitu Dekstrometorfan, Tramadol, Triheksifenidil, dan Karisoprodol. Beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan obat keras karisoprodol terutama dengan merek Carnophen di beberapa provinsi di Indonesia semakin meningkat.

 

Untuk itu Badan POM menginisiasi adanya Aksi Nasional Pemberantasan Carnophen dengan tujuan memberantas sampai ke akar. Kegiatan ini akan melibatkan produsen, distributor, maupun pengguna carnophen dari bumi Indonesia.

 

Aksi tersebut rencananya akan diadakan di provinsi Kalimantan Selatan dalam waktu dekat ini. Pemilihan provinsi Kalimantan Selatan dikarenakan kasus penyalahgunaan Carnophen (dikenal sebagai Pil Zenith atau pil Jin) tertinggi terjadi di Kalimantan Selatan.

 

Gubernur Kalimantan Selatan sangat mendukung rencana Aksi Nasional Pemberantasan Carnophen di Banjarmasin. “ini merupakan aksi perang terhadap narkoba dan penyalahgunaan obat-obat keras yang sangat berbahaya bagi generasi muda” tegasnya.

 

Kepala Badan POM mengapresiasi tekad dari pemerintah provinsi Kalimantan Selatan untuk bersama-sama memerangi narkoba dan penyalahgunaan obat keras atau pil jin di Banjarmasin. “Badan POM tidak bisa bekerja sendiri. Sesuai amanah Inpres No 3 tahun 2017 tentang Efektifitas Pengawasan Obat dan Makanan, kami akan mengajak lintas sektor untuk malakukan pemberantasan, salah satunya penyalahgunaan carnophen dengan mengadakan Aksi Nasional Pemberantasan Carnophen” ajaknya. HM-Benny

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana