Bersama BNN, Badan POM Perangi Penyalahgunaan Narkotika

21-11-2014 Hukmas Dilihat 3301 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Pemerintah telah berupaya keras melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, mulai dari kegiatan pemberantasan melalui pengungkapan jalur peredaran narkotika hingga pengungkapan produsen narkotika ilegal. Selain itu juga dilakukan kegiatan pencegahan melalui kampanye nasional program pencegahan, pemberantasan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN), dan yang terpenting adalah program rehabilitasi bagi pemakai narkoba.

 

Untuk memperkukuh kerja sama yang penting ini, maka Badan POM dan Badan Narkotika Nasional (BNN) manandatangani nota kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan kerja sama sinergis untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika, Rabu, 19 November 2014. Badan POM dan BNN sepakat melakukan pertukaran informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor.

 

Dalam kurun waktu 1 tahun, lebih dari 15 ribu orang kehilangan nyawa karena mengkonsumsi narkotika. Sementara dari data BNN diketahui bahwa terdapat 29 jenis narkotika baru (new phsycoactive substances) yang berefek sama dengan ekstasi dan sabu. “Badan POM siap berperan melakukan evaluasi keamanan, manfaat, dan mutu, dalam rangka pemberian izin edar obat untuk rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang untuk merehabilitasi pemakai narkoba, sehingga ketersediaan obat untuk kepentingan rehabilitasi menjadi meningkat”. Demikian ditegaskan Kepala Badan POM, Roy Sparringa dalam sambutannya sebelum penandatanganan MoU.

 

Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, Kepala Badan POM dan Kepala BNN berharap agar implementasi sinergisme dalam memerangi narkotika segera terealisasi, sehingga akan mempermudah langkah dalam mewujudkan Indonesia Negeri Bebas Narkoba. HM-13

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana