Jakarta - “BPOM memfasilitasi dalam implementasi 2D barcode pada produk kami. Kami diberi arahan, bimbingan terkait stickering, bagaimana detail stickernya. Kami benar-benar difasilitasi agar 2D barcode ini dapat diterapkan pada produk kami dan sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat terkait barcode produk kami." Demikian disampaikan Perwakilan PT APL Indonesia, Elizabeth, yang menjadi salah satu peserta kegiatan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan.
Hari ini, Jumat (05/05/2023), BPOM menyelenggarakan kegiatan untuk menyosialisasikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penerapan 2D Barcode yang merupakan revisi dari Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2018. Revisi tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi penerapan 2D barcode, sekaligus dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi II), Reri Indriani mengatakan bahwa BPOM selalu mengedepankan kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses penerapan 2D barcode ini. “Selama proses penerapan 2D barcode dari tahun 2018, BPOM telah melakukan reviu regulasi dan implementasi 2D barcode, serta meminta masukan pelaku usaha terkait pelaksanaan/implementasi 2D barcode di lapangan,” ungkapnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia, Ayu. “2D barcode ini sudah cukup lama diimplementasikan, sejak tahun 2018. Kami sampaikan apresiasi kepada BPOM yang telah melibatkan kami mulai dari proses penyusunan draft peraturan, juga pada saat konsultasi publik. Beberapa masukan kami juga telah diakomodir dalam revisi peraturan ini,” ujarnya.
Adapun beberapa perubahan/pengaturan baru, khususnya terkait komoditas di bawah pengawasan kedeputian II BPOM, di antaranya adalah penambahan komoditas obat kuasi dan penghapusan masa berlaku izin edar dalam data 2D barcode Selain itu, juga terdapat perubahan ketentuan pengecualian kemasan yang dapat mencantumkan 2D barcode pada kemasan sekunder, serta penyederhanaan ketentuan pencetakan 2D barcode pada kemasan produk yang dapat dilakukan dengan cara stikerisasi.
Dalam pemaparan Plt. Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik disebutkan bahwa metode 2D barcode yang digunakan untuk komoditas obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetika adalah metode identifikasi, yaitu verifikasi berbasis izin edar. Salah satu persyaratan pencantuman 2D barcode pada kemasan produk adalah terbaca oleh aplikasi, dapat berbentuk sticker yang pencantumannya direkatkan pada kemasan, tapi tidak mudah lepas/rusak.
Berdasarkan Peraturan Nomor 22 Tahun 2022 ini, pelaku usaha wajib menerapkan 2D Barcode identifikasi paling lambat 12 bulan setelah terbit izin edar elektronik. Atau dalam hal ini paling lambat 7 Desember 2023. Kemudian, untuk 2D barcode metode Identifikasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap dapat digunakan sepanjang nomor izin edar produk masih berlaku.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi pelaku usaha di bidang obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan kosmetika; akademisi dari perguruan tinggi; organisasi profesi dan lembaga dwadaya masyarakat; pelaku usaha obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika; Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia; serta unit kerja pusat. BPOM berharap sosialisasi dapat menjadi salah satu sarana komunikasi yang efektif dalam rangka perlindungan masyarakat Indonesia terhadap obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. (HM-Nelly)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
