Jakarta – Dalam rangka memperkuat tata kelola pengawasan dan mengembangkan sistem pengawasan pangan yang efektif di Indonesia, Badan POM menyelenggarakan Seminar Nasional Keamanan Pangan “Bersama Tingkatkan Daya Saing Bangsa dengan Menjamin Keamanan Pangan”, Rabu (31/07). Acara yang diadakan di Hotel Aryaduta, Jakarta ini bermaksud untuk mengumpulkan dan meramu berbagai masukan sekaligus berkoordinasi dengan lintas sektor dan lintas kepemerintahan terkait kebijakan strategis keamanan pangan di Indonesia.
Acara yang diikuti oleh perwakilan lembaga konsumen, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, asosiasi profesi, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah ini menghadirkan Guru Besar Institut Pertanian Bogor Prof. Dr. Ir. Purwiyatno Hariyadi, perwakilan World Health Organization (WHO) Sharad Adhikary, dan perwakilan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Agus Sartono.
“Food Safety merupakan isu penting karena seringkali menimbulkan kerugian yang besar dan berdampak masal ketika terjadi insiden keamanan pangan,” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito. Faktor keamanan pangan saat ini belum menjadi perhatian penting di Indonesia. Selain itu, keamanan pangan atau food safety menjadi penting karena merupakan salah satu pilar kualitas dan kesehatan bangsa, penentuan daya saing ekonomi dan perdagangan produk pangan Indonesia, serta kualitas sumber daya manusia.
Sebelumnya, pada Desember 2018 lalu Majelis Umum PBB telah menetapkan tanggal 7 Juni sebagai Hari Keamanan Pangan Dunia atau “World Food Safety Day”. Di tahun 2019 ini, Food and Agriculture Organizations (FAO) menetapkan tema Hari Keamanan Pangan adalah "Food safety, everyone’s business" atau “Keamanan pangan, tanggung jawab kita bersama”.
“Badan POM telah dan akan terus berupaya untuk berkoordinasi dengan lintas sektor dan lintas kepemerintahan guna memperkuat tata kelola pengawasan dan mengembangkan sistem pengawasan pangan yang efektif di Indonesia,” ungkap Kepala Badan POM. Kerjasama dilakukan untuk memperkuat keamanan pangan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, secara eksplisit mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraaan Keamanan Pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Demikian juga dengan Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) XI Tahun 2018 merekomendasikan adanya penguatan koordinasi kelembagaan, termasuk penguatan koordinasi kelembagaan pemerintah pusat-pemerintah daerah dan peningkatan peran pemerintah daerah dalam penjaminan keamanan dan mutu pangan.
Adanya pertumbuhan positif dari sisi teknologi proses, inovasi, produk, dan sistem perdagangan di bidang pangan mendorong seluruh elemen untuk bersinergi mengisi kebutuhan masyarakat dengan produk-produk pangan yang aman dan bermutu. Hal tersebut dapat dilakukan melalui penyelenggaraan suatu sistem keamanan pangan yang terkoordinasi. Penyelenggaraan keamanan pangan sendiri harus dilakukan secara holistik, terkoordinasi, dan sistemik di sepanjang hulu sampai hilir rantai pangan (from farm to table).
“Dan oleh sebab itu, baik pemerintah, pelaku usaha, kalangan akademisi/perguruan tinggi, media maupun masyarakat harus dapat melakukan pengawasan terhadap penerapan keamanan pangan yang menjadi tanggung jawab bersama.” tutup Kepala Badan POM RI. (HM-Devi)
Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan
