Jakarta – Kebiasaan mengonsumsi susu kental manis (SKM) sebagai sumber gizi utama bagi anak-anak masih didapati pada keluarga di Indonesia. Padahal susu kental manis bukan untuk pengganti susu dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. Untuk meluruskan persepsi ini, Badan POM menggelar Sosialisasi dan Edukasi Susu Kental Manis secara online, Rabu (04/08/21).
Sosialisasi dan Edukasi ini ditujukan bagi pelaku usaha untuk dapat mematuhi regulasi secara konsisten. Hal ini dikarenakan pelaku usaha merupakan pemegang tanggung jawab utama dalam penerapan praktik produksi, distribusi, dan promosi susu kental manis yang baik. Sasaran lainnya adalah masyarakat sebagai konsumen akhir agar bijak dalam memilih dan mengonsumsi produk pangan.
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menyatakan bahwa produk susu lainnya, termasuk susu kental manis, bukan termasuk dalam kategori pengganti Air Susu Ibu (ASI). Hal ini juga wajib dipatuhi oleh pelaku usaha dalam mempromosikan produknya sesuai ketentuan yang berlaku. "Susu kental manis tidak boleh diberikan untuk bayi sampai usia 12 bulan," tegas Kepala Badan POM.
Lebih lanjut, Penny mengatakan untuk melindungi masyarakat, maka kemasan susu kental manis wajib mencantumkan label PERINGATAN bahwa produk tidak untuk menggantikan ASI dan tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan. "Peringatan “Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi” juga harus ditambahkan pada label produk susu kental dan analognya," ujarnya.
Ketentuan tersebut diatur pada Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang telah diberlakukan sejak 19 April 2021. Badan POM juga telah menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan yang mengatur ketentuan periklanan susu kental. Iklan susu kental dan analognya (termasuk susu kental manis) dilarang memuat pernyataan/visualisasi anak di bawah usia 5 tahun dan produk tersebut disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Hasil pengawasan Badan POM tahun 2020 menunjukkan masih terdapat 1,89% dari 53 sampel label produk susu kental manis serta 24% dari 50 versi iklan susu kental manis yang tidak memenuhi peraturan. "Label dan iklan produk susu kental manis yang tidak tepat, berisiko menimbulkan mispersepsi penggunaan susu kental manis, serta mengakibatkan pemenuhan gizi yang tidak memadai terhadap tumbuh kembang anak," jelas Kepala Badan POM lagi.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM, Rita Endang mengatakan pengaturan pangan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mencakup keamanan pangan, label dan iklan, serta pengawasan. Bahkan Badan POM mengeluarkan Pedoman Label Pangan Olahan Susu Kental dan Analognya. "Kami juga terus mengedukasi penggunaan susu kental manis melalui media sosial”, ucapnya.
Susu kental manis kerap dikaitkan sebagai faktor penyebab kurang gizi stunting dan underweight (tubuh pendek dan berat badan kurang) pada anak. Pakar Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Rimbawan mengungkap studi analisis hubungan konsumsi susu kental manis dengan status gizi dan kesehatan masih sangat terbatas, sehingga perlu penelitian yang lebih mendalam. Meskipun ada data yang menyebut status gizi kurang dijumpai pada anak yang lebih banyak mengonsumsi susu kental manis.
Hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional 2016 memberikan gambaran persentase belanja susu masyarakat didominasi susu kental manis yaitu sebesar 60-74%. Mayoritas mereka yang membeli susu kental manis berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah. Data lain juga menyebut adanya penggunaan susu kental manis sebagai pengganti susu formula. Bahkan sebagian kecil digunakan sebagai pengganti ASI. Untuk itu, pemahaman orang tua menjadi penting dalam memberikan asupan pangan bagi anak, termasuk dalam pemberian konsumsi susu kental manis. (HM-Fathan)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
