Tangerang – Kosmetik merupakan komoditi yang digunakan dari segala usia Informasi mengenai kosmetik, terutama kegunaan dan cara penggunaan, diketahui konsumen melalui label/kemasan (informasi) dan iklan (promosi) produk. Untuk itu penting dilakukan pengawasan agar label/kemasan dan iklan kosmetik objektif dan tidak menyesatkan. Berbeda dengan komoditi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan dan pangan olahan, pada komoditi kosmetik tidak dilakukan evaluasi pre-market terhadap label/kemasan dan iklan kosmetik. Pengawasan label/kemasan dan iklan dilakukan secara post-market. Hal ini menyebabkan banyaknya label/kemasan dan iklan kosmetik yang beredar di pasaran tidak sesuai peraturan. Berdasarkan hasil pengawasan label/kemasan dan iklan kosmetik di peredaran, masih banyak ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya. Dilatarbelakangi hal tersebut, Badan POM menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Persyaratan Penandaan dan Promosi Kosmetik bagi Pelaku Usaha yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 20 – 21 Juni 2019 di Tangerang. Kegiatan pada hari pertama merupakan pemaparan materi serta hari kedua dilakukan desk tindak lanjut hasil pengawasan label/kemasan dan iklan kosmetik.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Dra. Mayagustina Andarini. M.Sc., Apt. selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik serta memberikan pemaparan terkait Kebijakan Pengawasan Kosmetik di Era Revolusi Industri 4.0. Beliau menyampaikan jual beli kosmetik online menjadi trend di Indonesia, dimana internet mengubah pola jual-beli kosmetik. Berdasarkan data pengawasan Badan POM tahun 2018, pelanggaran kosmetik paling banyak ditemukan di peredaran, dibandingkan komoditi lain yang diawasi Badan POM. Tugas Direktorat Pengawasan Kosmetik Kedeputian II Badan POM, selain berfungsi mengawasi sarana produksi dan distribusi; sampling dan pengujian; monitoring efek samping kosmetik; serta mengawasi informasi dan promosi kosmetik; juga sebagai compliance (membimbing, membina, dan mendampingi) pelaku usaha kosmetik.
Kegiatan yang diikuti oleh 110 pelaku usaha di bidang kosmetik yang telah memiliki nomor izin edar dan diprioritaskan kepada UMKM baru atau yang akan menotifikasi produknya, serta penotifikasi kosmetik yang memiliki riwayat temuan pelanggaran penandaan dan iklan kosmetik. Narasumber yang dihadirkan yaitu Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik (Dra. Mayagustina Andarini. M.Sc., Apt) : Kebijakan Pengawasan Kosmetik di Era Revolusi Industri 4.0; Direktur Pengawasan Kosmetik (Drs. Arustiyono, Apt., MPH) : Trend Hasil Pengawasan Kosmetik di Era Digital, Kepala Sub Direktorat Pengawasan Informasi dan Promosi Kosmetik (Dra. Kristiana Haryati, Apt, M.K.M) : Trend Pelanggaran Penandaan dan Iklan Kosmetik; Expert dari industri kosmetik (Christian Cayaba) : Skincare Products and Claim Substantion; Praktisi industri kosmetik (Rivina Afandi, S.Farm., Apt) : Digital Marketing Strategy; serta Expert dari Facebook Indonesia (Mutia Murwanti) : Facebook for Business.
Pada hari kedua dilakukan desk untuk penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik. Melalui kegiatan ini diharapkan pelaku usaha secara mandiri dapat mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan dan regulasi khususnya terkait penandaan dan iklan kosmetik.
Sinergi pemerintah, pelaku usaha dan lintas sektor terkait merupakan kunci penting dalam mendukung pemenuhan persyaratan kosmetik di peredaran sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha. Badan POM terus berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari kosmetik yang berisiko terhadap kesehatan serta merangkul pelaku usaha sebagai mitra pengawasan. Informasi dan pengaduan lebih lanjut dapat menghubungi Badan POM melalui HALO BPOM di nomor telepon 1-1500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
