Jakarta – Kosmetik merupakan komoditi yang digunakan dari segala usia. Informasi mengenai kosmetik, terutama komposisi dan manfaat, diketahui konsumen melalui penandaan (informasi) dan iklan (promosi) produk. Untuk itu penting dilakukan pengawasan agar penandaan dan iklan kosmetik objektif dan tidak menyesatkan. Berbeda dengan komoditi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan dan pangan olahan, pada komoditi kosmetik tidak dilakukan evaluasi pre-market terhadap penandaan dan iklan kosmetik. Perbedaan sistem pengawasan ini yang menjadi akar penyebab masih tingginya ketidaksesuaian penandaan dan iklan kosmetik dengan peraturan. Disamping itu pelanggaran ini cenderung berulang, dengan ketidaksesuaian yang sama. Dilatarbelakangi hal tersebut, Badan POM menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Persyaratan Penandaan dan Iklan Kosmetik bagi Pelaku Usaha yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 22 – 23 Maret 2018 di Jakarta. Kegiatan pada hari pertama merupakan pemaparan materi serta hari kedua dilakukan desk tindak lanjut hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik.
Dra. Rr. Mayagustina Andarini. M.Sc., Apt. selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik membuka kegiatan ini serta memberikan pemaparan terkait pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha sebagai pemilik notifikasi yang bertanggung jawab penuh bahwa kosmetika yang dimiliki telah memenuhi ketentuan serta mendorong kreativitas pelaku usaha sehingga dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha kosmetik, terutama UMKM.
Kegiatan yang diikuti oleh 59 perusahaan kosmetik menghadirkan narasumber yang berkompeten yaitu Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, Direktur Pengawasan Kosmetik, Kepala Sub Direktorat Pengawasan Informasi dan Promosi Kosmetik serta perwakilan dari Direktorat E-Business Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemaparan materi ini terkait regulasi kosmetik khususnya penandaan dan iklan kosmetik dari Badan POM dan instansi terkait yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain pemaparan tentang regulasi, hadir pula narasumber dari praktisi kesehatan di bidang kosmetik yang menyampaikan materi tentang klaim kosmetik.
Pada hari kedua dilakukan desk untuk penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan penandaan dan iklan kosmetik. Melalui kegiatan ini diharapkan pelaku usaha secara mandiri dapat mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan dan regulasi khususnya terkait penandaan dan iklan kosmetik.
Sinergi pemerintah, pelaku usaha dan lintas sektor terkait merupakan kunci penting dalam mendukung pemenuhan persyaratan kosmetik di peredaran sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha. Badan POM terus berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari kosmetik yang berisiko terhadap kesehatan serta merangkul pelaku usaha sebagai mitra pengawasan. Informasi dan pengaduan lebih lanjut dapat menghubungi Badan POM melalui HALO BPOM di nomor telepon 1-1500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Direktorat Pengawasan Kosmetik
