Penertiban peredaran Obat dan Makanan ilegal secara online menjadi salah satu fokus intensifikasi pengawasan Badan POM. Hal tersebut sejalan dengan International Criminal Police Organization (ICPO)-Interpol dalam memberantas penjualan produk ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online melalui operasi PANGEA.
Pada 13-20 Mei 2014, Badan POM dalam kerangka Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal, berkoordinasi dengan ICPO-Interpol, bersama 110 negara lainnya, serentak melaksanakan Operasi Pangea VII untuk memberantas penjualan produk ilegal termasuk palsu yang dipasarkan secara online di Jakarta dan 14 wilayah lainnya di Indonesia yaitu Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Pontianak, Samarinda, Makassar, dan Manado.
Dalam Operasi Pangea VII tersebut, Badan POM bekerja sama dengan lintas sektor yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Dit.Jen Bea dan Cukai, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, PPATK, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kesehatan.
Teridentifikasi 302 situs internet yang memasarkan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal termasuk palsu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 58 sarana, dan telah disita 868 item obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetika, dan pangan ilegal dengan nilai keekonomian mencapai 7,47 miliar rupiah.
Kepala Badan POM selaku ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal telah mengajukan usulan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs tersebut.
“Jangan membeli obat secara online karena sangat berisiko. Jika ragu-ragu, hubungi HALO BPOM 500533”. Demikian himbauan Kepala Badan POM kepada seluruh masyarakat Indonesia. HM-06
Biro Hukum dan Humas
