Peredaran obat ilegal merupakan masalah global yang hingga kini masih memerlukan langkah pemberantasan yang tepat. Upaya ini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kepedulian semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran obat ilegal, baik pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti, menjelaskan, obat Ilegal dapat dlbedakan merijadl dua kategori, yaltu obat tanpa Izin edar (TIE) dan obat palsu. Obat TIE merupakan obat yang tidak memilikl Izin edar dari Badan POM.
Dimuat di Warta Kota, Senin (22/8/16) halaman 6

