Arab Saudi - BPOM merupakan salah satu instansi yang terlibat dalam upaya pemerintah membawa kembali daging olahan kurban dam ke Indonesia untuk dibagikan kepada masyarakat Indonesia. Tim BPOM telah melakukan pemeriksaan sarana produksi pangan olahan daging dam di Arab Saudi pada 1—6 Juli 2024 bersama dengan Kementerian Agama, sebagai instansi yang mengajukan permintaan audit serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Pemeriksaan yang dilakukan mencakup evaluasi dokumen, penerapan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB), implementasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta evaluasi kecukupan panas untuk produk olahan daging dam yang disterilisasi menggunakan retort.
"Proses produksi menggunakan retort ditujukan untuk memperoleh produk pangan dengan sterilitas komersial dengan target inaktivasi spora Clostridium botulinum (F0 minimal 3 menit). Hal ini memungkinkan produk dapat didistribusikan dalam kondisi suhu ruang," jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM (Deputi 2), Mohamad Kashuri. F0 (F nol) adalah ukuran kecukupan panas untuk proses sterilisasi komersial yang dinyatakan sebagai ekuivalen lama pemanasan dalam satuan menit pada suhu konstan.
Pada 5 Juli 2024, Deputi 2 mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melakukan kunjungan ke perusahaan pengolahan daging dam jamaah haji Indonesia di Mekkah. Kunjungan tersebut guna melakukan koordinasi persiapan pengolahan dan pengiriman daging dam jamaah haji Indonesia ke tanah air.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan proses pengolahan daging dam di pabrik Arab Saudi memenuhi standar keamanan pangan yang ketat," ujar Muhadjir Effendy seusai kunjungan.
Dalam rangka menjaga keamanan dan mutu produk olahan daging dam pasca waktu pengiriman yang panjang dan meminimalisir kesalahan handling, BPOM akan melakukan sampling dan uji laboratorium terhadap produk setibanya di Indonesia. Sampling dan uji juga akan dilakukan secara gradual terhadap produk setelah beredar di lapangan.
Untuk kelancaran proses pemasukan produk ke Indonesia, tentu diperlukan adanya koordinasi yang baik lebih lanjut dengan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) dan lintas instansi terkait, yaitu dengan Kementerian Pertanian, Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, dan Kementerian Perdagangan. Hal ini demi mewujudkan maksud baik Pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan secara optimal daging dam haji Indonesia bagi masyarakat Indonesia sendiri. (HM)
(Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat)
