Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendata empat produk obat tradisional yang masuk dalam daftar peringatan atau public warning BPOM. Keempat obat tradisional itu sebelumnya ditemukan saat BPOM bersama Polda Banten menyegel sebuah gudang yang diduga menjadi tempat produksi puluhan obat tradisional ilegal di Desa Cilongok, Kabupaten Tangerang.
Dimuat di tribunpontianak.com (Rabu, 10/8/16) halaman 1

