BPOM Beri Daftar 'Public Warning' Atas Empat Obat Tradisional Ini

11-08-2016 Hukmas Dilihat 4234 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mendata empat produk obat tradisional yang masuk dalam daftar peringatan atau public warning BPOM. Keempat obat tradisional itu sebelumnya ditemukan saat BPOM bersama Polda Banten menyegel sebuah gudang yang diduga menjadi tempat produksi puluhan obat tradisional ilegal di Desa Cilongok, Kabupaten Tangerang.

Dimuat di tribunpontianak.com (Rabu, 10/8/16) halaman 1

20160811-_Atas_Empat_Obat_Tradisional_Ini.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana