Jakarta – BPOM menggelar focus group discussion (FGD) pada Kamis (31/10/2024) dengan tema "Kolaborasi Stakeholder dalam Menjaga Ketersediaan dan Mencegah Penyalahgunaan Obat di Fasilitas Distribusi, Pelayanan Kefarmasian, dan Masyarakat." FGD ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat kolaborasi dalam pengawasan distribusi obat dan pencegahan penyalahgunaan obat-obatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa tantangan pengawasan obat semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menekankan bahwa tantangan yang dihadapi mencakup pengelolaan obat-obatan yang berisiko, baik dari segi penyalahgunaan, kualitas, maupun peralihan obat dari jalur legal ke jalur ilegal.
“Kita berada di era global saat ini, apa yang terjadi di negeri kita akan berdampak kepada negara tetangga kita. Demikian juga sebaliknya, apa yang terjadi di negara tetangga kita bahkan negara yang jauh di sana, misalnya apa yang terjadi di India, Timur Tengah, Amerika, dan Eropa pasti akan berdampak kepada negara kita. Apalagi kita berbicara dalam konteks kefarmasian, baik dalam mata rantai perdagangan termasuk juga mata rantai distribusi,” ujar Taruna Ikrar.
Disisi lain, BPOM mencatat bahwa dari 641 fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian yang diperiksa pada periode Januari hingga Agustus 2024, 2,84% di antaranya ditemukan melakukan pelanggaran kritikal. “Aktivitas penyaluran di fasilitas tersebut tidak memenuhi standar cara distribusi obat yang baik (CDOB), sehingga kami memberikan sanksi penghentian sementara bagi 47 fasilitas distribusi dan 190 fasilitas pelayanan kefarmasian,” jelas Taruna Ikrar dalam sambutannya.
Sejak tahun 2021 hingga 2024, BPOM juga telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut Sertifikat CDOB bagi 81 fasilitas yang melanggar, termasuk merekomendasikan pencabutan izin operasi. Langkah ini bertujuan memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan izin oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, BPOM mengamati adanya peningkatan kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT), seperti tramadol, triheksifenidil, ketamin, dekstrometorfan, dan psikotropika lainnya. Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan OOT, terjadi lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Taruna Ikrar juga menekankan pentingnya pengawasan sebagai bagian integral dari pembangunan kesehatan di Indonesia. Menurutnya, lingkungan strategis pengawasan obat terus mengalami perubahan yang memerlukan penyesuaian kebijakan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendukung ketahanan kesehatan nasional dengan mengatur pelayanan kefarmasian secara merata di seluruh Indonesia,” tambah Taruna.
BPOM juga berkomitmen mendukung pelaku industri farmasi dan distributor dalam proses distribusi obat agar tetap aman. Bersama-sama dengan fasilitas kesehatan, BPOM berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat yang bertanggung jawab.
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP FARMASI) Baju Aji mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan BPOM terkait dengan proses produksi dan distribusi produk obat. “kami mengapresiasi langkah BPOM yang sudah membimbing kami selama ini, seperti yang disampaikan Kepala Badan bagaimana kita bertanggung jawab untuk memproduksi dan menyalurkan obat ke masyarakat bisa dilakukan dengan baik, kami mendorong semua anggota untuk menjalankan apa yang sudah menjadi komitmen melalui CPOB dan CDOB yang juga menjadi syarat menjadi anggota GP Farmasi,” jelasnya.
FGD ini sekaligus menjadi momentum bagi BPOM untuk menyerahkan buku “Panduan Koordinasi Pengawasan Pemasukan Obat Penggunaan Pribadi“ dan buku edukasi “Panduan Cerdas Beli Obat Secara Online” kepada para pemangku kepentingan. Buku ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antar pemangku kepentingan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan obat. Buku edukasi versi digital ini dapat diakses melalui https://perpustakaan.pom.go.id/.
Agenda FGD ditutup dengan penandatanganan komitmen oleh perwakilan lintas sektor untuk memperkuat pengawasan keamanan, khasiat, dan mutu obat di masyarakat. Menurut Taruna Ikrar, tanggung jawab menjaga keamanan obat tidak hanya terletak pada BPOM, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh elemen, termasuk pemerintah, profesi kesehatan, dan pelaku industri.
“Melalui forum ini, kami berharap peserta dapat berdiskusi secara produktif untuk mengatasi tantangan dan menyepakati upaya kolaboratif menjaga ketersediaan obat yang aman dan bermutu bagi masyarakat,” tutupnya. (HM-Benny)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
