Kab. Tangerang - BPOM RI bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menandatangani pembaruan Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Isi Siaran di Bidang Obat dan Makanan pada Senin (07/11/2022). Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPI, Agung Suprio dan Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPOM RI, Noorman Effendi. Kegiatan ini bersamaan dengan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia (Rakornas KPI) 2022.
BPOM mengapresiasi KPI Pusat dan KPI Daerah yang telah mendukung tugas BPOM dalam melakukan pengawasan Obat dan Makanan. Khususnya yang terkait dengan penyebaran informasi serta pengawasan iklan atau promosi Obat dan Makanan yang ditayangkan pada media penyiaran.
Salah satu tantangan nyata yang rentan menjadi celah terciptanya modus baru kejahatan adalah pergeseran pola distribusi dan konsumsi Obat dan Makanan dari media konvensional (offline) ke media online (e-commerce). Kemudahan jual-beli online pada berbagai platforme-commerce telah mendorong pertumbuhan produk yang diedarkan melalui jalur online secara masif.
Berdasarkan hasil patroli siber, hingga Triwulan III tahun 2022 BPOM telah menyampaikan pengajuan takedown 333.898 link yang mempromosikan/mengedarkan produk melanggar ketentuan (antara lain ilegal atau klaim menyesatkan) kepada Kemenkominfo dan idEA. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2021 (203.542 link). Produk yang dijual pada link tersebut didominasi obat 176.696 link (52,92 %) diikuti kosmetik 66.963 link (20,05 %), pangan olahan 42.833 (12,83 %), obat tradisional 34.627 link (10,37 %), dan suplemen kesehatan 12.779 link (3,83 %).
BPOM dan lintas sektor terkait dengan penyiaran dan e-commerce ini perlu bersama-sama melakukan upaya penanggulangan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Melalui pembaruan Nota Kesepahaman tentang Pengawasan Isi Siaran di Bidang Obat dan Makanan yang ditandatangani hari ini, diharapkan BPOM beserta jajaran Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia dan KPI Pusat serta KPI Daerah dapat terus meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kerja sama dalam mengelola informasi Obat dan Makanan yang benar, tepat, dan dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. (HM – Maulvi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
