BPOM dan Mabes Polri Grebek Pabrik Obat Palsu Senilai Rp 300 Miliar

07-09-2016 Hukmas Dilihat 2736 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dit V Tipiter Bareskrim) Polri berhasil menggerebek lima gedung yang memproduksi obat ilegal di komplek pergudangan Surya Balaraja di Raya Serang km 28 Balaraja, Banten pada Jumat (2/9). Operasi yang dikembangkan sejak delapan bulan itu terungkap setelah ditemukannya penyalahgunaan carnophen di hampir seluruh wilayah Indonesia. Obat ini dapat menimbulkan efek halusinasi dan oleh pelaku dicampur dalam obat ilegal itu.  "Kami temukan juga alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut/coating, mesin stripping, dan mesin filling. Semuanya dijadikan produk obat dan obat tradisional senilai Rp 30 miliar," kata Kepala BPOM Penny K.Lukito. Selain carnophen, obat-obatan ilegal itu juga dicampur dengan thrihexyphenydyl dan heximer yang merupakan obat anti parkinson. 

Dimuat di Investor Daily, Rabu (7/9/16) halaman 11

20160907-hukmas_192.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana