Jakarta — BPOM RI menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan The National Medicines and Poisons Board (NMPB) Sudan pada Kamis (3/7/2025). Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara kedua negara dalam bidang pengawasan produk farmasi, obat bahan alam, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Duta Besar Sudan untuk Indonesia Yassir Mohamed Ali mewakili NMPB Sudan dalam penandatanganan tersebut bersama Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.
Penandatanganan MoU ini merupakan kelanjutan dari pertemuan bilateral antara Kepala BPOM dan Menteri Kesehatan Sudan dalam ajang Indonesia Africa Forum (IAF) II yang diselenggarakan di Bali pada September 2024. Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Duta Besar Sudan untuk Indonesia serta perwakilan dari NMPB Sudan. Dalam forum tersebut, kedua pihak menyampaikan komitmen untuk memperkuat sistem pengawasan obat dan makanan, yang kini diwujudkan secara konkret melalui penandatanganan MoU.
Pada akhir 2024, pihak NMPB Sudan menyampaikan usulan rancangan MoU kepada BPOM. BPOM kemudian melakukan pembahasan internal dan konsultasi hukum dengan Kementerian Luar Negeri RI guna memastikan kesesuaian substansi dan aspek legalnya. Setelah melalui proses penyelarasan, Duta Besar Sudan untuk Indonesia menyatakan persetujuan atas masukan BPOM. Hal ini dinyatakan dalam kunjungan kehormatannya ke Kantor Pusat BPOM pada 21 Mei 2025 dan menyatakan kesiapan untuk menandatangani MoU.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai simbol komitmen kedua negara dalam memperkuat sistem pengawasan yang kredibel. “MoU hari ini bukan sekadar dokumen formal. Ini mencerminkan visi bersama untuk keunggulan regulatori, bentuk komitmen pada kerja sama yang lebih dalam melalui pertukaran pengetahuan, dukungan timbal balik, dan upaya bersama menjawab tantangan kesehatan masyarakat,” ungkap Taruna Ikrar.
Lebih lanjut, Taruna Ikrar menambahkan bahwa salah satu aspek penting dalam kerja sama ini adalah penguatan kapasitas regulator melalui pelatihan dan pertukaran keahlian. “Salah satu pilar utama dari kolaborasi ini adalah peningkatan kapasitas. Kami memahami pentingnya bantuan teknis melalui program pelatihan, workshop, dan pertukaran ahli dalam memperkuat institusi regulatori,” jelasnya.
BPOM menyampaikan bahwa pelatihan bagi otoritas Sudan akan mulai diimplementasikan pada tahun 2026. Program ini akan mendukung penerapan sistem regulatory reliance, yaitu pendekatan yang memungkinkan otoritas nasional memanfaatkan hasil evaluasi dari otoritas lain yang telah diakui dan tepercaya.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati mencakup pertukaran informasi, praktik terbaik (best practices), dan keahlian terkait standar, pedoman, dan regulasi di bidang pengawasan produk. Kerja sama juga mencakup fasilitasi penerapan regulatory reliance oleh NMPB Sudan terhadap hasil evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh BPOM RI, pelaksanaan pelatihan teknis dan workshop untuk peningkatan kapasitas kelembagaan, pertukaran hasil inspeksi good manufacturing practices (GMP), serta penyampaian informasi tentang keamanan bahan baru dalam produk kosmetik dan obat bahan alam. Kedua pihak juga sepakat untuk saling bertukar kunjungan pejabat tinggi dan tenaga ahli, serta mendorong partisipasi dalam kegiatan internasional yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi.
Duta Besar Sudan untuk Indonesia Yassir Mohamed Ali menyatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini akan membuka peluang besar bagi sektor swasta Indonesia, khususnya dalam memperluas hubungan ekonomi dengan negara-negara Afrika. Ia menegaskan bahwa Sudan merupakan salah satu gerbang utama menuju Afrika. "Ketika kami mengembangkan hubungan dalam industri farmasi di kawasan ini, terdapat peluang besar bagi Indonesia untuk memperluas pasar, khususnya untuk obat halal," ujar Yassir.
Lebih lanjut, Yassir Mohamed Ali menyebut bahwa Sudan adalah pasar besar yang setiap tahunnya mengimpor obat-obatan senilai lebih dari 400 juta dolar. "Kami ingin melihat produk Indonesia hadir di Sudan dan kami ingin melihat hubungan ekonomi yang semakin kuat antara Sudan dan Indonesia, baik di bidang strategis ini maupun bidang lainnya," tambahnya.
BPOM menegaskan bahwa kerja sama ini mendukung langkah strategis BPOM menuju status WHO-Listed Authority (WLA). WLA merupakan pengakuan WHO atas kualitas sistem regulasi yang diterapkan telah memenuhi semua standar dan persyaratan yang ditetapkan WHO. Salah satu bentuk implementasinya adalah memastikan akses dan ketersediaan produk medis yang aman, efektif, dan bermutu secara efisien.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Sudan di bidang kesehatan masyarakat. Sekaligus, memperkuat peran BPOM RI sebagai mitra strategis dalam pembangunan sistem regulatori global yang kredibel dan berdaya saing. (HM-Hendriq)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
