BPOM Dorong Instalasi Farmasi Pemerintah Jadi Teladan dalam Distribusi Obat

24-11-2023 Kerjasama dan Humas Dilihat 2505 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta – Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) berperan strategis dalam mendistribusikan obat bagi masyarakat di daerah. Untuk memastikan manajemen pendistribusian obat dilakukan dengan tepat, BPOM menggelar Forum Koordinasi Perkuatan Sistem Mutu Fasilitas Distribusi Sektor Pemerintah Tahun 2023, Rabu (22/11/2023). Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dengan diikuti oleh perwakilan dari IFP kabupaten/kota, serta dinas kesehatan provinsi/kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Plt. Kepala BPOM RI, Lucia Rizka Andalusia, yang membuka kegiatan menekankan peran penting IFP untuk memastikan ketersediaan dan distribusi obat yang merata ke fasilitas kesehatan pemerintah di daerahnya. Untuk itu, standar cara distribusi obat yang baik (CDOB) menjadi hal yang penting untuk dipenuhi oleh IFP. 

“Kami memberikan apresiasi pada IFP yang telah berhasil menerapkan CDOB dan telah dilakukan verifikasi oleh BPOM. Melalui forum ini, diharapkan dapat menjadi sarana untuk berbagi kiat-kiat yang bisa ditularkan ke IFP lainnya agar bisa memenuhi ketentuan CDOB,” ujar Plt. Kepala BPOM. 

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif (ONPPZA), Togi J. Hutadjulu, dalam paparannya menjelaskan bahwa penerapan CDOB di IFP memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat. Pentingnya penerapan CDOB agar masyarakat bisa mendapatkan obat yang terjamin dan bermutu, selain juga dapat mendukung indikasi dan manfaat dari obat tersebut.

“Fungsi lainnya adalah untuk menjaga integritas di seluruh supply chain agar tidak dimasuki bahan baku yang tidak memenuhi syarat, seperti dalam kasus sirup obat sebelumnya, yang mana sirop obat dimasuki bahan baku yang dilarang keras sebagai bahan tambahan di dalam obat,” lanjutnya. 

Sebagai langkah untuk mendukung perolehan CDOB bagi IFP, BPOM telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya dengan melakukan berbagai forum komunikasi, baik di pusat maupun di daerah, dengan mengundang pengelola obat dari sektor pemerintah dan melakukan sosialisasi CDOB. BPOM juga menyediakan konten informasi mengenai CDOB yang dapat diakses di kanal media sosial resmi BPOM. 

IFP diharapkan secara sukarela bisa memperoleh sertifikat CDOB. Saat ini, perolehan sertifikat CDOB belum menjadi mandatory bagi IFP di provinsi dan kabupaten/kota. Sertifikat tersebut nantinya bisa menjadi bukti bahwa fasilitas IFP dapat mendistribusikan obat secara legal dan tepat. Saat ini, ada dua kabupaten/kota yang telah mendapatkan sertifikat CDOB, yaitu IFP Kabupaten Tangerang di tahun 2020 dan IFP Kabupaten Musi Banyuasin di tahun 2021.

Di samping CDOB, Togi menyebut bahwa kunci pendistribusian obat yang baik juga terletak pada sumber daya manusia (SDM) di IFP. Menurutnya, setiap personil di IFP harus memiliki pembagian tanggung jawab dan uraian tugas yang jelas agar memudahkan pelaksanaan pengelolaan obat. Dengan begitu, obat dapat dikirimkan dalam jangka waktu yang sesuai. Termasuk memudahkan untuk menelusuri akar masalah jika suatu waktu ditemukan penyimpangan.

Pada forum hari ini, Plt. Deputi Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif menyerahkan Surat Keterangan Pemenuhan CDOB kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Siak. Penyerahan disaksikan oleh Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru. Surat Keterangan Pemenuhan CDOB juga diserahkan kepada Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dengan disaksikan oleh Kepala Balai Besar POM di Yogyakarta. 

Kegiatan dilanjutkan dengan talkshow yang membahas topik “Kiat-Kiat Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) dalam Pemenuhan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)”. Dalam talkshow tersebut, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Sri Winarni, menyampaikan bahwa IFP bertugas untuk mendistribusikan obat program dan obat pelayanan dasar ke Puskesmas dan rumah sakit di wilayahnya. CDOB sangat penting karena ketika obat yang didistribusikannya tidak benar, bisa mengganggu dan berpengaruh pada kesembuhan pasien.

Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Pengelolaan Obat dan Alat Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman juga menekankan bahwa IFP seharusnya menjadi teladan bagi sarana distribusi obat swasta/pedagang besar farmasi (PBF) dalam pendistribusian obat secara benar. “IFP yang sudah mendapat sertifikat CDOB tidak boleh lengah dan harus terus menjaga kualitas dan komitmen dalam menerapkan CDOB,” tuturnya. 

Narasumber lainnya, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, Zayus Zamsari menjelaskan mengenai manfaat penerapan CDOB di IFP. Manfaat yang dapat dirasakan, yaitu kemudahan telusur, dokumentasi yang baik, dan meningkatkan kepercayaan dengan kemampuan IFP dalam menjaga mutu obat hingga manfaatnya bisa dirasakan oleh pasien. Selain narasumber eksternal, Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan ONPP BPOM, Mimin Jiwo Winanti, turut menyampaikan materi mengenai prinsip umum CDOB. (HM-Khairul)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

 

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana