Jakarta – BPOM melalui Direktorat Cegah Tangkal menyelenggarakan kegiatan Penggalangan dan Koordinasi Direktorat Cegah Tangkal dengan Pemangku Kepentingan di Bidang Kefarmasian dalam Upaya Pencegahan Peredaran Obat-Obat Tertentu dan Obat Setelan pada Sarana Toko Obat pada Jumat (28/6/2024). Kegiatan ini merupakan momen inisiasi kerja sama baik dalam tataran teknis maupun strategis dalam hal pencegahan kejahatan obat dan makanan, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif (obat dan NAPPZA).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Deputi Bidang Penindakan (Deputi 4) BPOM Rizkal ini bertujuan memberikan edukasi kepada pemangku kepentingan mengenai upaya pencegahan kejahatan obat dan makanan. Juga untuk memperoleh kesepakatan dan kesamaan pemahaman dalam rangka penyusunan program-program pencegahan kejahatan obat dan makanan yang berkelanjutan dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia.
Selain membuka kegiatan, Deputi 4 BPOM turut menyampaikan paparan terkait upaya pencegahan peredaran obat-obat tertentu (OOT) dan obat setelan pada sarana toko obat. Pada sesi tersebut, Rizkal menyampaikan bahwa BPOM melalui Direktorat Cegah Tangkal melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran Obat dan NAPPZA yang tidak sesuai ketentuan melalui beberapa pendekatan antara lain social prevention, community-based prevention, dan situasional prevention.
Sesi materi dilanjutkan dengan penyampaian paparan dari beberapa narasumber. Ketua Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Budi Djanu Purwanto menyampaikan tentang profil organisasi, kebijakan, pembinaan terhadap anggota PAFI serta tantangan dan saran dalam mengimplementasikan regulasi terkait toko obat. Perwakilan dari Asosiasi Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI) Bidang Toko Obat Wira Yudha memaparkan mengenai profil organisasi serta tantangan dan saran dalam mengimplementasikan regulasi terkait toko obat.
Dilanjutkan dengan paparan dari perwakilan Direktorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor Amatul Syukra Tampubolon mengenai hasil pengawasan pengelolaan obat di toko obat. Selain itu, terdapat penyampaian materi tentang tren kasus peredaran obat-obat tertentu dan obat setelan dan tantangan pengungkapannya oleh perwakilan Direktorat Intelijen Obat dan Makanan Muhammad Arief Hidayat.
Melalui diskusi dari berbagai pihak ini, diperoleh salah satu kesimpulan bahwa kolaborasi antara pemerintah, organisasi profesi, dan pelaku usaha sangat penting dalam mencegah fenomena peredaran OOT dan obat setelan yang tidak sesuai dengan ketentuan. PAFI dan GPFI memiliki peran strategis dalam pencegahan fenomena tersebut.
Melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat terbentuk penguatan regulasi di bidang pelayanan kefarmasian, khususnya toko obat dengan menetapkan standar pelayanan kefarmasian di toko obat, serta peningkatan kolaborasi antara BPOM, dalam hal ini Direktorat Cegah Tangkal beserta direktorat terkait, bersama dengan PAFI dan GPFI. Setelah kegiatan ini, diharapkan dapat dilakukan penyusunan program pencegahan kejahatan obat dan makanan yang berkelanjutan dan peningkatan kompetensi bagi tenaga teknis kefarmasian (TTK) melalui pelatihan dan bimbingan teknis, terutama bagi TTK yang berpraktik di toko obat. (CT-MGS/HM-Herma)
(Direktorat Cegah Tangkal/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat)
