Maraknya pemberitaan vaksin palsu di berbagai media massa belakangan ini sempat menghebohkan publik terutama kaum ibu yang memiliki bayi. Informasi yang kian berkembang tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Namun demikian, berbagai informasi yang beredar juga harus diverifikasi secara benar oleh otoritas terkait agar dapat diambil tindakan cepat dan tepat. Badan POM sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Obat dan Makanan termasuk vaksin telah melakukan berbagai langkah untuk menangani kasus vaksin palsu yang diungkap oleh Badan Reserse Kriminal Mabes POLRI.
Tergabung dalam Satgas Penanganan Vaksin Palsu, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan dan Bareskrim POLRI tengah mendalami kasus tersebut, salah satunya dengan melakukan pengujian sampel vaksin palsu di laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPOMN). Selain itu, edukasi kepada masyarakat penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya vaksin palsu. Bertempat di aula gedung C, Badan POM mengedukasi para bogger tentang kasus vaksin palsu melalui talkshow “Badan POM Sahabat Ibu” (1/06).
Acara yang dibuka oleh Sekretaris Utama Badan POM, Reri Indriani ini dihadiri oleh sekitar 70 orang blogger. Bertindak sebagai narasumber yaitu Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT, Arustiyono serta Kepala Biro Hukum dan Humas, Riati Anggriani. Dalam sambutannya, Reri mengatakan bahwa edukasi terkait vaksin palsu sangat penting dilakukan agar publik mendapat informasi yang benar sehingga dapat meredam keresahan di masyarakat. “Jadilah konsumen yang cerdas, kritis, dan jangan mudah terpengaruh. Yakinkan diri bahwa pemerintah akan melakukan yang terbaik untuk kesehatan masyarakat,” pesannya.
Pada sesi berikutnya, Arustiyono menyampaikan masyarakat tidak perlu khawatir karena Badan POM melalui Balai Besar / Balai POM (BB/BPOM) di 33 provinsi telah memeriksa seluruh vaksin yang beredar di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia. Hasilnya Badan POM sudah menyegel semua vaksin di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit yang bermasalah dan diduga tidak memenuhi syarat termasuk palsu. Selanjutnya kasus ini akan didalami apakah melibatkan korporasi atau oknum agar dapat diberikan sanksi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Agar terhindari dari vaksin palsu, para ibu yang memiliki bayi dihimbau untuk melakukan imunisasi vaksinasi dasar sesuai program pemerintah di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Masyarakat juga berhak bertanya kepada tenaga medis terkait vaksin yang akan digunakan. Pasalnya vaksin palsu biasanya menggunakan air kran sehingga dapat berisiko terhadap kesehatan. Badan POM juga telah meminta produsen vaksin untuk menginformasikan ciri-ciri vaksin asli dan palsu antara lain dari pencantuman logo perusahaan, tulisan, kemasan, dan label.
Masyarakat memiliki peran penting dalam turut serta mengawasi Obat dan Makanan termasuk vaksin. Untuk itu publik harus ikut ambil bagian dalam tugas pengawasan karena ini merupakan tanggung jawab bersama. Kehadiran blogger saat ini merupakan bentuk kepedulian publik untuk ikut mengedukasi masyarakat luas melalui tulisan maupun media lainnya. Masyarakat diharapkan lebih pro-aktif dalam memilih produk dengan memperhatikan “CekKIK” (Kemasan, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). “Jika masyarakat menemukan produk tanpa izin edar, rusak, kedaluwarsa, atau ragu-ragu akan legalitasnya laporkan ke contact center HALOBPOM di nomor telepon1500-533. (HM-Fathan)
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
