BPOM FOKUS DALAM PENGUATAN DAYA SAING

12-02-2016 Hukmas Dilihat 2949 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Badan POM telah berkiprah selama 15 (lima belas) tahun sebagai Instansi yang mengawasi Obat dan Makanan di Indonesia. Ditinjau dari visi dan misinya, Badan POM diharapkan semakin matang dalam mewujudkan harapan masyarakat agar terlindungi dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

 

Tahun 2016 Badan POM fokus pada penguatan daya saing produk Obat dan Makanan, terutama melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh komponen bangsa. “Di era Masyarakat Ekonomi ASEAN, lalu lintas peredaran Obat dan Makanan tak lagi mengenal batas,” kata Kepala Badan POM, Roy Sparringa di Jakarta, Rabu (10/2).

 

Menyadari pentingnya dukungan dari berbagai pihak demi keberhasilan sistem pengawasan Obat dan Makanan, Badan POM kembali mengukuhkan sinergi kemitraan dengan beberapa instansi. Bertepatan dengan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-15 Badan POM pada 10 Februari 2016 yang mengusung tema "Penguatan Kemitraan untuk Pengawasan dan Pelayanan di Era MEA". Badan POM melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan tiga instansi, yaitu POLRI, Kementerian Perdagangan, dan Universitas Indonesia untuk meningkatkan kerja sama pengawasan dan penyidikan tindak pidana bidang Obat dan Makanan.

 

"Ini dilakukan agar kemitraan penegak hukum dan Badan POM menjadi lebih solid. Selain itu, kerja sama ini juga untuk meningkatkan koordinasi seperti tukar-menukar informasi dan pembaruan SDM penyidik di masing-masing lembaga," demikian disampaikan Kapolri.

 

Selain memperkuat kemitraan, Badan POM juga akan meningkatkan partisipasi publik melalui pencanangan Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GN-POPA). Gerakan itu bertujuan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat dalam mengonsumsi Obat dan Makanan yang aman. Peluncuran berbagai inovasi program guna mendukung pengawasan Obat dan Makanan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Beberapa strategi tersebut antara lain pemberlakuan sistem online untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin edar.

 

Roy menjelaskan akan diluncurkan beberapa aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data terkait Obat dan Makanan, yaitu aplikasi Cek BPOM dan Sistem Pelaporan Informasi Masyarakat – Keracunan Kejadian Luar Biasa (SPIMKer KLB) Pangan. Selanjutnya dalam peningkatan pelayanan publik, diwujudkan melalui peluncuran Aplikasi Special Access Scheme (SAS) Online untuk memfasilitasi pendaftaran uji klinik dan pemasukan obat ke Indonesia melalui jalur khusus, serta percepatan pelayanan Analisa Hasil Pemeriksaan (AHP) sebagai dasar penerbitan Surat Persetujuan Impor atau Surat Persetujuan Ekspor dengan target percepatan pelayanan AHP dari 8 hari kerja menjadi 3 hari kerja.

 

Roy juga tidak lelah mengingatkan agar masyarakat segera menghubungi Contact Center Badan POM di nomor telepon 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait Obat dan Makanan. HM-Grace

 

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana