Jakarta - BPOM menggelar Forum Komunikasi dan Peningkatan Kompetensi Bagi Instalasi Farmasi Pemerintah yang digelar secara hybrid (luring dan daring) pada Senin (17/3/2025). Penyelenggaraan forum bertujuan meningkatkan komitmen instalasi farmasi pemerintah (IFP) dalam pengelolaan obat sesuai dengan standar cara distribusi obat yang baik (CDOB).
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan sambutannya secara daring, yang sekaligus membuka forum tersebut. Taruna Ikrar membahas peran vital dari IFP dalam sektor kesehatan. Ia menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang holistik, terintegrasi, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini mencakup juga pengelolaan dan distribusi obat yang aman serta efisien.
“Untuk mewujudkan hal tersebut (sistem pelayanan kesehatan yang holistik), tidak terlepas dari penerapan CDOB. Kita harus pahami bersama bahwa CDOB bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi sesuai persyaratan dan tujuan penggunaannya,” ujarnya.
Taruna Ikrar menambahkan bahwa penerapan CDOB dapat menjaga ketertelusuran obat di sepanjang jalur distribusi serta berguna untuk mengamankan distribusi sediaan farmasi dari pemalsuan, pencurian, bahkan penyalahgunaan. “Oleh karena itu, forum ini merupakan kesempatan bagi kita untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta berdiskusi mengenai tantangan dan solusi dalam pengelolaan obat di instalasi farmasi pemerintah,” ujarnya. Kepala BPOM berharap dengan adanya forum peningkatan kompetensi ini, peserta dapat konsisten menerapkan standar CDOB pada setiap proses pengelolaan obat.
Dalam forum tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Deputi 1) BPOM Rita Mahyona menjelaskan tentang kebijakan penerbitan surat keterangan pemenuhan CDOB bagi IFP. Ia menyebut bahwa implementasi CDOB menjadi hal yang wajib dilakukan oleh seluruh fasilitas distribusi, termasuk IFP, untuk menjaga keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar serta menghindarkan dari diversi/penyimpangan peredaran.
“Penerapan CDOB bukan hanya sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan pondasi penting dalam memastikan distribusi obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Melalui penerapan CDOB, IFP dapat meningkatkan efisiensi operasional, serta mendukung sistem kesehatan nasional yang lebih baik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat akan kualitas layanan kesehatan di Indonesia,” tuturnya.
BPOM merupakan salah satu lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk memberikan Sertifikat CDOB untuk fasilitas distribusi pedagang besar farmasi (PBF) dan Surat Keterangan Pemenuhan CDOB untuk fasilitas distribusi sektor pemerintah. Hingga kini, telah ada 7 IFP yang memperoleh Surat Keterangan Pemenuhan CDOB, yaitu IFP Kabupaten Tangerang, IFP Kabupaten Musi Banyuasin, IFP Kabupaten Sleman, IFP Kabupaten Siak, IFP Kota Semarang, IFP Kabupaten Parigi Moutong, dan IFP Kabupaten Ketapang.
BPOM sendiri terus mengupayakan peningkatan kapabilitas pengelolaan obat di IFP melalui berbagai kegiatan, seperti forum komunikasi, edukasi, inspeksi rutin, pendampingan corrective action and preventive action (CAPA), dan koordinasi lintas sektor.
“Dengan menerapkan standar CDOB, diharapkan fasilitas distribusi sektor pemerintah dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan ketersediaan obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat bagi masyarakat Indonesia,” harap Rita Mahyona.
Forum Komunikasi dan Peningkatan Kompetensi Bagi Instalasi Farmasi Pemerintah diselenggarakan selama 2 hari, yaitu Senin-Selasa, 17–18 Maret 2025 dan diikuti oleh perwakilan IFP provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia, perwakilan dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia, perwakilan unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia, serta pengawas farmasi dan makanan ahli utama BPOM. Selain Deputi 1 BPOM, forum ini menghadirkan beberapa narasumber lain dengan beberapa topik paparan. Narasumber yang hadir, yaitu Kementerian Kesehatan dengan paparan tentang hasil penilaian IFP/fasilitas pengelolaan kefarmasian sesuai standar; Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM yang membahas tentang evaluasi hasil pengawasan IFP Tahun 2024 oleh BPOM; serta paparan tentang validasi pengiriman cold chain product (CCP) oleh PT Biofarma.
Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara berbagai sektor, terutama antara IFP, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, serta UPT BPOM di seluruh Indonesia. Selain itu, IFP juga diharapkan dapat memperkuat komitmen untuk melaksanakan pengelolaan obat sesuai dengan standar CDOB sehingga tercipta sistem distribusi obat yang lebih aman, efisien, dan berkualitas di seluruh penjuru tanah air. (HM-Devi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
