BPOM Gelar Konsultasi Publik, Himpun Masukan untuk Peraturan tentang Peran Serta Masyarakat

12-03-2025 Kerjasama dan Humas Dilihat 384 kali Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Jakarta - BPOM menggelar konsultasi publik terkait rancangan Peraturan BPOM (PerBPOM) tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat pada Rabu (12/3/2025). Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini berlangsung di Gedung Bhinneka Tunggal Ika dan melalui platform Zoom dengan tujuan menyampaikan rancangan PerBPOM tersebut dan mengumpulkan tanggapan, serta umpan balik dari berbagai pihak. Konsultasi publik ini juga bertujuan mengidentifikasi tantangan serta kebutuhan dalam implementasi peraturan tersebut.

Sekretaris Utama BPOM Jayadi, yang mewakili Kepala BPOM Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa BPOM tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam pengawasan obat dan makanan. “Kami menyadari dan memahami bahwa kami harus bekerja sama dengan semua stakeholder agar dapat melaksanakan pengawasan obat dan makanan secara efektif,” ujar Jayadi. “Dengan begitu, obat dan makanan yang beredar benar-benar aman, berkhasiat, dan bermutu untuk dikonsumsi masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Jayadi menegaskan kegiatan hari ini merupakan bentuk transparansi BPOM sebelum menerbitkan peraturan mengenai peran serta masyarakat dalam pengawasan. “Kami mengadakan uji publik untuk meminta masukan dan saran dari masyarakat sebelum peraturan ini diharmonisasi dan disahkan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi 2) BPOM Kashuri menyampaikan penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan adalah hal yang penting. BPOM memiliki tiga pilar utama dalam sistem pengawasan obat dan makanan, salah satunya adalah pilar masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah diamanatkan untuk memberdayakan dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan pembangunan kesehatan. Keterlibatan masyarakat ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Sebagai tindak lanjut, BPOM merancang PerBPOM tentang peran serta masyarakat untuk menjadi pedoman dalam penyebaran informasi mengenai penggunaan sediaan farmasi dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan. "PerBPOM ini juga diperlukan untuk memastikan agar peran serta masyarakat diterapkan secara efektif, efisien, dan komprehensif," jelas Kashuri.

Salah satu poin utama dalam rancangan PerBPOM ini adalah bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui pemberian informasi dan/atau laporan kepada Kepala BPOM, serta berperan aktif dalam penyebaran informasi kepada publik mengenai keamanan, khasiat, mutu, label, penandaan, promosi, dan/atau iklan sediaan farmasi dan pangan olahan.

Konsultasi publik kali ini dihadiri oleh perwakilan asosiasi di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan, serta perwakilan dari kementerian/lembaga, akademisi, organisasi profesi di bidang kesehatan, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi masyarakat lainnya. Turut hadir sebagai pemberi masukan dalam acara ini, Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Effendi Gazali.

“Konsultasi publik adalah kewajiban dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, sekaligus hak bagi masyarakat untuk memberikan masukan,” kata Effendi Gazali. Menurutnya, rancangan PerBPOM ini merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus produsen.

Effendi Gazali mengingatkan agar rancangan PerBPOM yang sedang dibahas  mempertimbangkan juga keterkaitannya dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terutama mengenai laporan atau pengaduan yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan pemerasan. Ia menyampaikan adanya kemungkinan minat masyarakat untuk melaporkan masalah kepada BPOM dapat meningkat setelah peraturan ini terbit.

Sementara itu, perwakilan Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Himpunan Masyarakat Islam (HMI), dan Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI) menyampaikan dukungan terhadap rancangan PerBPOM dan implementasinya. "Apapun peraturan yang akan dijalankan oleh BPOM, Polda Metro Jaya akan memberikan dukungan penuh," tegasnya. “Kami antusias dengan adanya peraturan ini dan bisa kawal bersama,” tutur perwakilan Himpunan Masyarakat Indonesia.

Selain itu, terdapat beberapa masukan dari peserta konsultasi publik, di antaranya terkait mekanisme laporan secara digital, penyampaian bukti laporan, verifikasi atas laporan, dan jangka waktu tindak lanjut laporan, serta media penyampaian hasil tindak lanjut laporan. Selain melalui kegiatan konsultasi publik, masyarakat juga dapat menyampaikan masukan terhadap PerBPOM ini melalui https://jdih.pom.go.id/ paling lambat 17 Maret 2025. (HM-Nelly)

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Berita Terkait

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana