Jakarta – BPOM secara resmi mengukuhkan 7 inspektur CPOB nasional di Jakarta, Rabu (17/7/2024). Pengukuhan ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pelaksana inspeksi yang menyebabkan kekosongan posisi inspektur CPOB di beberapa unit pelaksana teknis (UPT) BPOM. Selain pengukuhan, BPOM juga menyelenggarakan Pelatihan Eksekutif Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) bagi para Kepala UPT BPOM.
“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat manajemen inspeksi CPOB di Pekanbaru, yang mana saya menggarisbawahi perlunya percepatan pengukuhan inspektur CPOB sebagai lead untuk melakukan inspeksi, baik pre- maupun post-market,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPOM RI L Rizka Andalusia saat menyampaikan sambutannya dalam pelatihan tersebut.
Inspektur CPOB nasional sendiri merupakan inspektur CPOB di UPT yang sudah terkualifikasi sebagai inspektur kepala. Pemilihan inspektur CPOB nasional dilakukan dengan beberapa evaluasi dan telah memenuhi kriteria penilaian. Saat ini telah diresmikan 7 inspektur CPOB nasional, yang terdiri dari 2 inspektur CPOB dari Balai Besar POM (BBPOM) di Serang, 3 inspektur CPOB dari BBPOM di Bandung, 1 inspektur CPOB dari BBPOM di Semarang, dan 1 inspektur CPOB dari BBPOM di Surabaya.
Plt. Kepala BPOM menekankan pula pentingnya dilakukan percepatan dan penambahan jumlah inspektur CPOB nasional agar menambah cakupan inspeksi post-market di sarana-sarana produksi. Percepatan dan penambahan ini dapat menjawab tantangan pengawasan obat yang memiliki keterbatasan dari sisi ketersediaan inspektur kepala di beberapa UPT. Setelah pengukuhan ini, inspektur CPOB nasional dapat melakukan pengawasan sarana produksi obat di wilayah lain di luar catchment area UPT tempat kedudukan inspektur tersebut bertugas.
“Sehingga tidak hanya menunggu lead inspektur dari pusat saja, namun nantinya juga dapat menjadi lead inspektur di UPT yang dapat memimpin, mempercepat, dan memperbanyak cakupan pelaksanaan inspeksi ke industri-industri farmasi kita,” tambahnya kembali.
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Deputi 1) BPOM Rita Endang melaporkan bahwa Pelatihan Eksekutif CPOB Tahun 2024 kali ini diikuti oleh 18 kepala UPT yang masuk dalam cakupan inspektorat CPOB. Pada pelatihan kali ini, akan disampaikan overview terhadap Standar CPOB Tahun 2024 oleh pengawas farmasi dan makanan (PFM) ahli utama serta tim ahli CPOB.
“Selaku pimpinan unit yang berperan dalam pengambilan kebijakan, kepala UPT juga perlu mengetahui update regulasi terkini, baik regulasi di Indonesia maupun yang berlaku secara internasional,” tambahnya kembali.
Di sisi lain, BPOM juga sedang mengajukan usulan untuk dapat masuk ke dalam WHO listed authority (WLA) serta bersiap dalam proses re-assessment keanggotaan Pharmaceutical Inspection Co-operation Scheme (PIC/S) pada Tahun 2024. Hal tersebut merupakan salah satu langkah BPOM dalam meningkatkan kapasitasnya sebagai otoritas regulator di tingkat Internasional.
“Dukungan dan kerja sama dari Bapak/Ibu Kepala UPT sangat diharapkan dalam re-assessment PIC/S dan pengajuan WLA, serta UPT diharapkan senantiasa menerapkan sistem mutu Inspektorat CPOB secara konsisten,” ujar Deputi 1 BPOM.
Diharapkan dengan dilaksanakannya pengukuhan inspektur CPOB nasional dan pelatihan eksekutif CPOB, kualitas pengawas, baik di tingkat pusat maupun UPT dapat semakin meningkat. Dengan begitu, setiap inspektur CPOB BPOM mampu untuk melakukan tugas pengawasan fasilitas produksi obat dan bahan obat sesuai dengan Standar CPOB terkini. (HM-Devi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
