Jakarta – BPOM kembali selenggarakan kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Outlook Tahun 2023 secara luring dan daring setelah 2 tahun tertunda karena pandemi COVID-19. Kegiatan ini menjadi momentum BPOM dalam mengevaluasi kinerja selama tahun 2022 dan membangun semangat untuk peningkatan kinerja di tahun 2023.
“Kegiatan jelang akhir tahun ini harus menjadi tradisi karena mencerminkan refleksi, evaluasi, serta outlook untuk tahun berikutnya. Kegiatan ini juga menjadi hal yang penting bagi suatu organisasi,” ucap Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito saat paparannya di acara yang diselenggarakan di Hotel Novotel Mangga Dua Square, Jakarta pada Rabu (21/12/2022).
Kepala BPOM menguraikan beberapa poin penting selama 7 tahun perjalanannya memimpin BPOM, salah satunya terkait anggaran BPOM. Di tengah keterbatasan anggaran, BPOM masih mampu mengoptimalkan program-program di bidang obat dan makanan untuk menggapai dan mengedukasi masyarakat, serta mendampingi pelaku usaha agar dapat menghasilkan produk yang aman dan bermutu.
Ia juga membahas temuan sirup obat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang sempat menjadi isu hangat menjelang akhir tahun dan harus menjadi bahan evaluasi bersama. “Selalu ada peluang kejahatan dalam Obat dan Makanan, sehingga kejadian EG/DEG ini menjadi momentum kembali untuk merefleksikan ke internal kita, sudah optimalkah kita mencegah para penjahat dengan berbagai modus yang ada?” tanyanya kembali.
Ia juga tak lupa memberikan apresiasi kepada segenap jajaran BPOM atas kinerja dan dedikasinya di tahun 2022. “Terima kasih dan apresiasi kepada segenap jajaran BPOM atas kinerja dan dedikasinya yang luar biasa tahun ini. Pelaksanaan dan capaian tahun 2022 harus dievaluasi efektivitasnya dan dijadikan lesson learned untuk pengembangan serta peningkatan kualitas program kegiatan tahun 2023.”
Hasil monitoring dan evaluasi kegiatan tahun 2022 yang dapat menjadi dasar pengembangan, perbaikan, serta peningkatan kegiatan strategis tahun 2023, antara lain pada beberapa poin berikut: (1) Inovasi BPOM dalam memproyeksikan potensi cemaran (emerging contaminant) pada obat dan makanan yang harus diantisipasi dengan perubahan standar cemaran serta pengembangan metode uji laboratorium, (2) dukungan dan upaya mewujudkan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan, dan (3) Pemberdayaan pelaku usaha (industri besar), termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagai Orang Tua Asuh (OTA) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bersamaan dengan rangkaian kegiatan ini, dilakukan juga penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan BPOM Tahun Anggaran 2023 kepada 10 Satuan Kerja Pusat (Satker Pusat) BPOM. Kepala BPOM berharap DIPA Petikan BPOM Tahun Anggaran 2023 yang diserahkan kepada 10 Satker pusat ini digunakan dengan benar, bijak, dan bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan kegiatan tahun 2023 secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Tak hanya DIPA, BPOM juga memiliki anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk mendukung pengawasan obat dan makanan melalui Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (DAK NF BOK POM).DAK Non-Fisik POM merupakan stimulus bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan sesuai kewenangannya. Arah Kebijakan DAK NF BOK POM TA 2023 yaitu peningkatan kualitas UMKM produk makanan dan obat tradisional, pemenuhan persyaratan perizinan berusaha sarana pelayanan kefarmasian, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam penyediaan produk makanan aman.
Sayangnya, sejak pertama digulirkan di tahun 2020, realisasi anggaran maupun output DAK NF BOK POM masih rendah (di bawah 70%). Oleh karena itu, Kepala BPOM segera melaksanakan evaluasi kendala penggunaan dan pemanfaatan DAK NF BOK POM oleh pemerintah daerah untuk menentukan strategi perbaikan ke depan.
“Unit Pelaksana Teknis BPOM harus melakukan pendampingan dan pengawalan DAK NF BOK POM oleh pemerintah daerah agar pemanfaatannya lebih optimal. Pastikan program kegiatan UPT BPOM sinergis dengan arah kebijakan DAK NF BOK POM, sehingga pelaksanaan kegiatan BPOM dan DAK NF BOK POM saling melengkapi untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat dan pelaku usaha,” jelas Kepala BPOM. (HM-Devi)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
