BPOM Gelar Sosialisasi Perkuatan Regulasi Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan

04-02-2023 Kerjasama dan Humas Dilihat 586 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – BPOM menggelar Sosialisasi Regulasi terbaru terkait pengawasan Pemasukan obat dan makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia, Jumat (03/02/2023). Pada kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini, BPOM memberikan pemahaman kepada Stakeholders dan Pelaku usaha obat dan makanan mengenai regulasi terbaru yang diundangkan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, Togi Junice Hutadjulu untuk membuka acara. Dalam sambutannya, Ia menegaskan bahwa seluruh produk obat dan pangan olahan dari luar negeri yang akan diedarkan di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM sebagai upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Untuk itu, regulasi dan standar harus senantiasa dimutakhirkan, sehingga mampu menjawab tantangan pengawasan peredaran obat dan makanan serta sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”, terangnya.

Berkaca dari isu-isu terkait obat dan makanan yang muncul pada tahun 2022, BPOM mengeluarkan beberapa standar dan regulasi. Pertama, Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia yang merupakan bentuk responsif BPOM terhadap kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA). Penguatan regulasi tersebut berupa penetapan beberapa bahan tambahan obat yang memiliki potensi cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kedua, Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Di dalamnya, telah menyesuaikan kebutuhan hukum saat ini disertai dengan perubahan pengaturan pemasukan obat dan makanan, serta mengakomodir kebutuhan importasi oleh instansi pemerintah. Selanjutnya, Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2022 yang memperbarui terkait kriteria, persyaratan, tata cara permohonan, tanggung jawab pemohon, pengawasan, dan sanksi yang berkenaan dengan kegiatan pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui mekanisme jalur khusus/Special Access Scheme (SAS) ke dalam wilayah Indonesia.

Togi berharap agar sosialisasi regulasi ini dapat meningkatkan pemahaman stakeholders terhadap konsep dan implementasi regulasi terbaru dari BPOM. “Semoga respons cepat BPOM melalui perkuatan regulasi ini didukung dengan kepatuhan pelaku usaha, termasuk dukungan perkuatan regulasi dari sektor lain”, harapnya. (HM – Dila)

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana