BPOM Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru

23-12-2015 Hukmas Dilihat 1704 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta - Sejak 30 November hingga 20 Desember 2015 Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) di seluruh Indonesia melakukan intensifikasi pengawasan pangan di sarana distribusi yang meliputi gudang importir dan retail (toko, pasar tradisional, supermarket, hypermarket, serta para pembuat dan atau penjual parsel). Disinyalir, setiap menjelang hari raya keagamaan atau hari besar,  permintaan terhadap pangan olahan sangat meningkat, sehingga peredaran pangan yang tidak memenuhi syarat kemungkinan besar meningkat karena ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Pangan yang sering diperdagangkan pada saat-saat seperti ini antara lain pangan ilegal, kedaluwarsa, maupun pangan dalam kondisi rusak seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain.

 

Kepala Badan POM, Roy Sparringa memaparkan bahwa dalam intensifikasi pengawasan pangan kali ini, jenis pangan kedaluwarsa yang paling banyak ditemukan antara lain mi instan, susu kental manis, bumbu, teh, minuman serbuk, dan makanan ringan. Badan POM menemukan 3.499 item (121.610 kemasan) pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 4,8 milyar rupiah di sarana retail dengan rincian 34.947 kemasan pangan TIE (28%), 76.156 kemasan pangan kedaluwarsa (63%), dan 10.507 kemasan pangan rusak (9%).

 

"Ini tantangan. Jika dibandingkan dengan Natal tahun lalu, temuan pangan kedaluwarsa memang turun. Tapi untuk produk ilegal, secara keseluruhan untuk tahun ini temuannya meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Artinya kita perlu bekerja lebih keras meningkatkan pengawasan kita agar optimal dan efektif," jelasnya. “Untuk itu Badan POM akan melakukan tindak lanjut temuan ini ke ranah hukum”, tegas Roy.

 

"Pelanggaran ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana ringan, ini tindakan kriminal. Kami, Badan POM mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi, jadi kita bisa langsung menetapkan sanksi administratif tersebut, semoga ini efektif”, jelasnya.

 

“Diharapkan kedepannya pelaku usaha lebih patuh dengan ketentuan, dan dapat menerapkan Cara Ritel Pangan yang baik dan konsisten, melaksanakan self regulatory control, serta memperkuat pengawasan internal, utamanya terhadap izin edar yang dapat diakses melalui website Badan POM. Disamping itu masyarakat juga diharapkan ikut melakukan pengawasan dengan cerdas dalam memilih produk dan memberi informasi kepada Badan POM apabila menemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan”. Demikian pesan Roy saat menutup kegiatan ini. (HM-18)

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

 

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana