BPOM Kawal GMP dan Izin Edar Minyak Makan Merah

27-08-2022 Kerjasama dan Humas Dilihat 1614 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo terkait produksi Minyak Makan Merah (3M), BPOM berkomitmen mengawal pembangunan pabrik 3M sesuai standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) atau Good Manufacturing Practices (GMP). Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang dalam Rapat Kerja 3M bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki dan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh Syaefudin Achmad di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jumat (26/08/2022).

Rita Endang menjelaskan, BPOM telah mengunjungi Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Medan pada 18 Agustus 2022 untuk melihat secara langsung progress inovasi 3M. Pada kesempatan itu, BPOM juga memberikan masukan terhadap desain denah pabrik/(Detail Engineering Design/DED). “Kepala BPOM juga langsung menerbitkan surat dukungan untuk pembangunan 3M. Ini sebagai apresiasi, bahwa Usaha Mikro dan Kecil (UMK) didukung oleh BPOM,” kata Rita Endang.

Dalam rapat tersebut, Menteri Koperasi dan UKM menyatakan bahwa produksi 3M akan dilakukan oleh koperasi. Saat ini, ada 12 koperasi di tujuh wilayah yang siap membangun pabrik 3M. Karena itu, keterlibatan BPOM dan BSN diperlukan untuk memastikan produk 3M diproduksi sesuai GMP, sehingga terjamin keamanannya.

“BPOM terlibat langsung bersama PPKS dalam perencanaan DED-nya agar pabrik yang dibangun sesuai standar,” ucap Teten Masduki.

Pembangunan pabrik 3M merupakan kebijakan afirmasi Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan mengatasi permasalahan minyak goreng. Pabrik 3M akan dibangun di sekitar kebun sawit, sehingga mempersingkat proses distribusi. Presiden meminta pembangunan 3M sudah dimulai pada Oktober 2022 dan ditargetkan berproduksi pada Januari 2023.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) akan membangun Pilot Project pabrik 3M di kawasan Perkebunan Kelapa Sawit di tiga lokasi PTPN untuk memudahkan suplai bahan baku dengan jarak maksimum 500 m dengan menggunakan sistem perpipaan. Produk 3M diyakini jauh lebih murah dibanding minyak goreng, yakni berkisar Rp9.000,-. 

Saat ini, BPOM telah menerbitkan persetujuan DED, sehingga PPKS siap membangun pabrik sesuai standar CPPOB. BPOM akan segera menerbitkan sertifikat CPPOB setelah peletakan batu pertama dan semua dipastikan sesuai standar. Termasuk percepatan pemberian izin edar 3M.

“Ini untuk mengawal keamanan dan mutu dari industri tersebut, bangunan sesuai standar, kemudian peralatan jangan sampai ada kontaminasi, dilanjutkan dengan penerbitan izin edar,” tutup Rita Endang. HM-Fathan

 

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana