Jakarta — BPOM sebagai otoritas regulatori obat dan makanan secara proaktif melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan khasiat/manfaat obat dan makanan, termasuk kosmetika. Langkah proaktif BPOM salah satunya dengan menindak pabrik kosmetika yang melakukan proses produksi secara ilegal. Seperti yang dilakukan pada Kamis (09/03/2023), BPOM kembali melakukan penindakan pabrik Kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Utara yang diduga memproduksi kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.
Hasil temuan dari penindakan tersebut adalah barang bukti yang bernilai total Rp7,7 miliar. Barang bukti yang diamankan, antara lain bahan baku berupa bahan kimia obat seperti Hidroquinon, Asam Retinoat, Deksametason, Mometason Furoat, Asam Salisilat, Fluocinolone, Metronidazol, Ketokonazol, Betametason, dan Asam Traneksamat senilai Rp4,3 miliar; bahan kemas berupa pot dan botol kosong untuk produk kosmetika senilai Rp164 juta; produk antara berupa lotion senilai Rp1,2 miliar; produk jadi berupa lotion malam dan berbagai macam krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.
Selain itu, juga diamankan beberapa alat produksi berupa mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta. Kendaraan minibus senilai Rp198 juta, serta alat elektronik berupa handphone, laptop, CPU, dan flashdisk senilai Rp31 juta juga turut disita dan diamankan dari lokasi.
Produk kosmetik ilegal tersebut diedarkan di Pulau Jawa (wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur), Bali (Denpasar), dan Sumatera (Sumatera Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung). Peredaran produk diketahui dijual melalui kliniik-klinik kecantikan atau penjualan secara online.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito hadir ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), melihat secara langsung lokasi pabrik ilegal, sekaligus memberikan keterangan pers terkait temuan tersebut pada hari Kamis (16/03/2023). Dalam keterangannya, ia menekankan bahayanya penggunaan kosmetika mengandung bahan kimia obat ini karena termasuk sebagai bahan yang dilarang dalam kosmetika.
“Produk yang diproduksi di sini tidak hanya kosmetika, tapi dapat dibilang ini merupakan produk obat karena menggunakan bahan kimia obat dan untuk penggunaan sebagai pemutih, anti-jerawat, dan sebagainya. Produk seperti ini seharusnya diproduksi di fasilitas yang memenuhi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan penggunaannya harus berdasarkan atas resep dokter. Kosmetika tidak boleh mengandung obat,” tegas Kepala BPOM.
“Bahkan untuk produksi kosmetika juga tidak seperti ini sarananya, tetapi harus memenuhi aspek-aspek yang sesuai dengan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Fasilitas ini hanya berupa gudang yang difungsikan sebagai fasilitas produksi kosmetika, yang juga tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi,” lanjutnya.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, Reri Indriani menambahkan bahwa penggunaan bahan kimia obat dan produksi yang tidak memenuhi standar CPKB dapat berdampak buruk bagi masyarakat yang menggunakan produknya. “Bagi konsumen yang sedang mengalami masalah kulit, seperti kulit berjerawat atau sensitif, tentunya penggunaan produk seperti ini dapat semakin memperparah kondisi kulitnya,” ujarnya.
BPOM melalui Kedeputian Bidang Penindakan bekerja sama dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) akan mengembangkan temuan ini lebih jauh lagi untuk segera menetapkan tersangka dan mengambil langkah tindak lanjut terhadap kasus ini. Juga untuk dapat sesegera mungkin menangani kasus serupa ke depannya.
Terkait temuan ini, Kepala BPOM mengimbau kepada pemilik klinik kecantikan agar memastikan produk yang diberikan kepada pasien didasarkan atas pertimbangan dari dokter dan dibuat menggunakan bahan dan cara yang sesuai ketentuan yang berlaku. Juga kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih klinik kecantikan yang akan dikunjungi. “Pastikan klinik kecantikan punya apoteknya sendiri untuk meracik sendiri produk perawatan wajah yang diresepkan oleh dokter di klinik tersebut, sesuai dengan kebutuhan pasiennya,” pesan Kepala BPOM.
Masyarakat juga kembali diminta untuk lebih bijak dan cerdas dengan membeli dan memperoleh kosmetika hanya dari sarana penjualan yang tepat dan terpercaya. Untuk pembelian online, dapat dilakukan melalui platform elektronik yang tepat, dipercaya, atau langsung melalui kanal resmi dari brand kosmetika yang akan dibeli. “Saya juga mengimbau agar siapapun yang mengetahui ada aktivitas produksi yang mencurigakan di lingkungannya, dapat segera melaporkan kepada BPOM untuk segera kami tindak lanjuti,” tutupnya. (HM- Rasyad)
