Jakarta – BPOM berpartisipasi dalam seminar daring bertajuk "Digitalisasi untuk Cegah Fraud Ekspor Impor Komoditas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi" pada Rabu (25/9/2024). Webinar ini diselenggarakan oleh Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) melalui Tim Nasional Pencegahan Korupsi bekerja sama dengan BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar turut hadir sebagai pembicara utama.
Dalam seminar tersebut, Taruna Ikrar menyampaikan peran BPOM dalam pengawasan importasi bahan baku dan produk jadi yang mengandung narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Ia mengapresiasi jalannya seminar dan menilai forum ini penting untuk memperkuat sinergi pengawasan yang lebih efektif terhadap peredaran dan pemanfaatan NPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang efektif, menurutnya, tidak hanya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan NPP, tetapi juga mencegah korupsi.
Kepala BPOM menekankan dukungan BPOM terhadap simplifikasi proses bisnis perizinan impor dan ekspor NPP dengan pembangunan sistem terintegrasi antara BPOM, Kementerian Kesehatan, dan LNSW dalam kerangka Single Submission (SSm) Perizinan NPP. Dengan adanya simplifikasi dan integrasi sistem perizinan antar kementerian/lembaga melalui SSm, frekuensi pertemuan tatap muka antara petugas dan pelaku usaha dapat diminimalisir. "Hal ini akan menutup celah penyuapan atau gratifikasi. Sistem terintegrasi juga membuat pengawasan komoditas NPP lebih efisien dan efektif," ungkap Kepala BPOM.
Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) Pahala Nainggolan mengapresiasi terbentuknya sistem terintegrasi ini kepada semua yang terlibat, termasuk BPOM. Ia yang juga menjabat sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK menyampaikan terima kasih secara khusus kepada LNSW terkait pembangunan platform-nya.
“Kewenangan Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kementerian Perdagangan tetap ada, tetapi dalam proses bisnis yang baru, sekali pengajuan perizinan maka 3 lembaga ini akan memproses secara paralel, dan prosesnya akan lebih terbuka serta dilacak sampai mana,” lanjutnya menambahkan.
Webinar yang dinamai Bincang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) ini juga mengundang berbagai narasumber dari kementerian/lembaga terkait. Salah satunya adalah Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang. Dalam kesempatan ini, Rita Endang memaparkan tentang implementasi hasil perizinan analisis hasil pengawasan (AHP) dalam integrasi perizinan SSm NPP.
BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persyaratan dan Tata Cara Permohonan Analisis Hasil Pengawasan untuk Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Peraturan ini menjadi dasar bagi BPOM dalam melakukan pengawasan ekspor dan impor NPP. Saat ini, sistem perizinan AHP telah dikembangkan di situs exim.pom.go.id dan terintegrasi dengan SSm dari LNSW serta e-Pharm Kementerian Kesehatan. "Sistem satu pintu ini memungkinkan alur proses dari LNSW langsung terhubung ke aplikasi di Kementerian Kesehatan dan BPOM," jelas Rita Endang.
Lebih lanjut, Rita Endang menjelaskan bahwa implementasi AHP dalam kerangka SSm perizinan NPP memberikan keuntungan positif berupa simplifikasi pengajuan impor NPP melalui SSm. Pelaku usaha cukup mengajukan izin dalam 1 sistem [SSm] untuk mendapatkan 2 layanan sekaligus, yaitu AHP dan Surat Persetujuan Impor (SPI)/Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Ini mencegah potensi penyalahgunaan izin karena seluruh proses dilakukan dalam 1 alur yang terintegrasi. Rita Endang melaporkan bahwa layanan satu pintu ini telah dimulai sejak Agustus 2024 dan penerapannya terus dipertahankan dengan baik bekerja sama dengan LNSW.
Seminar daring ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan lintas sektor dan berlangsung selama kurang lebih 2 jam. Acara disiarkan secara langsung melalui aplikasi Zoom dan ditayangkan di kanal YouTube @stranaspkofficial dan @bpom.official. (HM-Hendriq)
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
