Badan POM Luncurkan Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia

30-04-2020 Kerjasama dan Humas Dilihat 2186 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Jakarta – Ditengah pandemi COVID-19, aspek keamanan pangan sangat perlu diperhatikan untuk imunitas dan kesehatan sebagai benteng pertahanan agar terhindar dari infeksi COVID-19. Oleh karena itu, pencegahan penyebaran COVID-19 penting dilakukan di seluruh rantai pangan, mulai dari produksi, distribusi maupun ritel, hingga ke tangan konsumen. Dengan demikian keamanan dan mutu pangan terjamin.

Sejalan dengan amanah yang diemban untuk mengawal keamanan dan mutu pangan olahan, Badan POM meluncurkan buku Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia, Kamis (30/04). Kegiatan peluncuran ini dilaksanakan secara virtual di Badan POM Command Center. Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam sambutannya menyampaikan bahwa pedoman ini disusun untuk menjadi panduan bagi pelaku usaha pangan olahan dalam melaksanakan praktik produksi, distribusi, dan ritel yang baik guna pencegahan penyebaran COVID-19.

“Semua aspek mencakup sanitasi, hygiene, dan kesehatan personel, serta pembatasan jarak fisik pada masa pandemi COVID-19 harus ditetapkan secara khusus. Terutama mengingat aspek keamanan pangan merupakan salah satu aspek penting jika dikaitkan dengan daya tahan tubuh kita. Jangan sampai kita malah terinfeksi oleh pangan yang kita konsumsi,” ungkap Kepala Badan POM. “Ditengah pandemi COVID-19 yang bersamaan dengan bulan Ramadhan dan menjelang Idhul Fitri, Badan POM terus melakukan intensifikasi pengawasan keamanan pangan serta mengedukasi masyarakat,” lanjutnya.

“Menurut saya pedoman ini sangat penting tidak hanya untuk industri pangan, namun juga sangat penting untuk bangsa Indonesia secara keseluruhan. Khususnya pada saat menghadapi pandemi COVID-19,” ujar Puwiyatno Hariyadi, pakar dari Institut Pertanian Bogor yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini. “Saya sampaikan selamat dan apresiasi kepada Badan POM yang telah berhasil menyusun dan meluncurkan pedoman ini,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Roy A. Sparringa pakar dari Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia menjelaskan bahwa pedoman ini memang sangat ditunggu-tunggu pada masa status darurat kesehatan COVID-19 di Indonesia. “Pedoman yang disiapkan Badan POM ini telah mempertimbangkan keselamatan manusia agar terhindar dari infeksi COVID-19, mencegah penyebaran, dan mempertahankan keamanan serta mutu pangan,” tegasnya.

Pencegahan penyebaran COVID-19 memerlukan gotong royong kita semua. Penerapan Pedoman ini adalah bagian dari upaya kita untuk menghentikan pandemi COVID-19 di Indonesia. Sesuai dengan peran, tugas, dan kewenangan masing-masing dalam pengawalan keamanan, mutu, dan gizi pangan di Indonesia. Kepala Badan POM menyampaikan harapannya agar pedoman ini dapat diterapkan dengan baik dan konsisten sehingga membawa dampak nyata pada pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia. (HM-Chandra)

Biro hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana