BPOM Masih Periksa Kandungan Bahan Pokok Mi Bikini

09-08-2016 Hukmas Dilihat 3133 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, makanan ringan berlabel Bihun Kekinian (Bikini) belum melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan label pangan. Lantaran itu, produk tersebut masuk dalam kategori tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Dimuat di vivanews.com, Senin (8/8/16) hal.1

 

20160809-viva.co_.id_0808_BPOM_Masih_Periksa_Kandungan_Bahan_Pokok_Mi_Bikini_1.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana