Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, makanan ringan berlabel Bihun Kekinian (Bikini) belum melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan label pangan. Lantaran itu, produk tersebut masuk dalam kategori tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Dimuat di vivanews.com, Senin (8/8/16) hal.1

