Beredarnya makanan bayi tidak layak konsumsi meresahkan masyarakat. Selain diminta ketelitian dari konsumen, pemerintah juga meminta bagi pengusaha makanan bayi untuk mematuhi aturan yang berlaku. Aktivitas produksi pabrik pembuatan makanan pendamping asi Bebiluck di kawasan Tangerang Selatan dihentikan sementara. Produksi makanan bayi Bebiluck diberhentikan karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dimuat di Liputan6.com, Minggu (18/9/16)

