BPOM Musnahkan Jutaan Obat Ilegal, Bukti Pemerintah Hadir Lindungi Rakyatnya

06-10-2016 Hukmas Dilihat 2461 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

BPOM Musnahkan Jutaan Obat Ilegal, Bukti Pemerintah Hadir Lindungi Rakyatnya
Kamis (16/10/16) Bertempat di Komplek Pergudangan Surya Balaraja Tangerang-Banten, Badan POM melakukan pemusnahan barang bukti obat ilegal, sebagai tindak lanjut hasil pengungkapan kasus produksi dan penyimpangan produk ilegal 2 September 2016 lalu.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 42 juta tablet produk jadi dan produk ruah obat, 76 tong bahan baku obat, dan kemasan obat. Obat ilegal yang dimusnahkan antara lain Trihexyphenydyl, Tramadol, Karisoprodol, dan Dekstrometorfan yang sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinasi. 
Pada kesempatan ini petugas juga memusnahkan obat tradisional tanpa izin edar/mencantumkan nomor izin edar fiktif dan telah masuk daftar public warning Badan POM. Produk ini dimusnahkan karena mengandung bahan kimia obat sildenafil sitrat. Obat tersebut adalah obat yg harus diberikan dibawah pengawasan dokter untuk terapi disfungsi ereksi. Obat ini sering ditambahkan dalam obat tradisional dan di klaim sebagai penambah stamina pria/obat kuat. 
Dalam sambutannya Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menegaskan bahwa selain diproduksi tanpa izin, peredaran produk ilegal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan merupakan kejahatan kemanusiaan yang dapat meracuni generasi muda bangsa Indonesia.
Sebanyak 60 truk barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian sekitar 30 miliar rupiah. Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan POM di Komplek Pergudangan Surya Balaraja. Selanjutnya, keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan insinerator oleh PT. Tenang Jaya Sejahtera di Karawang. Sementara barang bukti berupa mesin produksi obat ilegal dibawa dan disimpan di kantor Badan POM, Jl. Percetakan Negara nomor 23, Jakarta Pusat.
Badan POM berkomitmen untuk terus mengawal peredaran Obat dan Makanan yang aman, bermanfaat, dan bermutu di wilayah Indonesia serta memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu maupun tanpa izin edar. Badan POM mengimbau kepada masyarakat apabila mencurigai adanya praktik produksi dan peredaran Obat dan Makanan ilegal agar melaporkan ke Contact Center Badan POM di nomor telepon 1500533. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas, ingat selalu Cek KIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, memiliki Izin edar, tidak melebihi masa Kedaluwarsa, serta belilah obat di sarana resmi. Khusus untuk obat, belilah di sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin. Obat keras hanya boleh dibeli di apotek dengan resep dokter. HM-Rahardi
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana