BPOM Musnahkan Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp 7,3 Miliar

29-11-2016 Hukmas Dilihat 4868 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan Rp 7,3 miliar obat tradisional (OT) ilegal dan mengandung BKO pada Jumat (25/11) di Karawang, Jawa Barat. Produk yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan Operasi Storm VII di sebuah pabrik di Parung, Jawa Barat, pada 2 Februari 2016. "Sebanyak 245.570 kemasan produk jadi OT mengandung BKO Fenilbutazon, Sildenafil Sitrat, Parasetamol; bahan baku; dan bahan kemas dengan jumlah total 32 truk dimusnahkan dengan cara digilas," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu. Menurut Penny, kasus pelanggaran OT ilegal dan mengandung BKO tersebut saat ini telah memasuki proses Penyidikan Tahap I. Pelaku diduga melanggar UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan/atau 196, dan terkena ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dimuat di Investor Daily, Selasa (29/11/16) halaman 8

20161129-ID-2911-BPOM_Musnahkan_Obat_Tradisional_Ilegal_Senilai_Rp_7,3_Miliar.jpg

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana