BPOM Nyatakan Bihun Kekinian Produk Ilegal

09-08-2016 Hukmas Dilihat 3269 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Hukmas

BPOM menyatakan makanan ringan bihun bikini adalah produk ilegal, BPOM juga menyatakan logo BPOM yang terdapat pada kemasan palsu.

Ditayangkan di Kompas TV, Senin (8/8/16), pukul 16.30. 

Klik disini untuk selengkapnya

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana